KKP Tangkap 4 Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Selayar Sulsel

19 September 2021 9:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiaga di kapal ikan ilegal hasil tangkapan. Foto: Jessica Helena Wuysang/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersiaga di kapal ikan ilegal hasil tangkapan. Foto: Jessica Helena Wuysang/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 4 pelaku pengeboman ikan di Perairan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan dilakukan oleh kapal pengawas perikanan di wilayah kerja PSDKP Selayar atas informasi dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan keempat pelaku.
Keempat pelaku yang diamankan yakni A (28 tahun), H (28 tahun), S (20 tahun), serta A (18 tahun).
"Aparat Ditjen PSDKP KKP melakukan penangkapan 4 pelaku pengeboman ikan di Perairan Selayar pada Kamis (16/9). Para pelaku mencoba melarikan diri namun akhirnya bisa dilumpuhkan," jelas Adin dalam keterangan resmi KKP, Minggu (19/9).
Adin menegaskan, KKP terus mengintensifkan pemberantasan pengeboman ikan di bawah Ditjen PSDKP. Penangkapan sebelumnya juga dilakukan terhadap 3 pelaku di Perairan Morowali, Sulawesi Tengah pada akhir Agustus 2021.
Kapal-kapal nelayan pencuri ikan yang belum berstatus berkekuatan hukum tetap disandarkan di kantor PSDKP. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ketiga pelaku ditangkap berikut bukti 20 kilogram bom ikan. Kedua penangkapan terakhir tersebut bisa terjadi berkat bantuan pengaduan dari masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
“Ini hal yang ke depan akan terus kami dorong, kami rasa penting kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan, khususnya untuk kasus-kasus destructive fishing ini,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Selama 2021, KKP telah melakukan penanganan sebanyak 31 kasus destructive fishing. Terdiri dari 23 pengeboman ikan, 4 penyetruman, dan 4 penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus ini, total ada 95 pelaku yang telah ditangkap untuk proses hukum lanjutan.