KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan: 1 Berbendera Malaysia, 5 dari RI

22 Oktober 2023 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, saat menindak kapal pencuri ikan di Selat Malaka. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, saat menindak kapal pencuri ikan di Selat Malaka. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka dan 5 unit kapal ikan Indonesia (KII) di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersebut setelah rangkaian pelaksanaan operasi memperketat pengawasan di laut untuk mencegah eskalasi illegal fishing di sejumlah perairan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, mengatakan pada saat terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP. HIU 16, kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM. PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).
“Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," ungkap Adin melalui keterangan tertulis, Minggu (22/10).
Adin mengungkapkan KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran. Sebab, kapal berbendera Malaysia tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM. PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Adin Nurawaluddin, saat menindak kapal pencuri ikan di Selat Malaka. Foto: KKP
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan non target juga bisa berpotensi terjaring," tegas Adin.
Atas tindakan yang dilakukan, KM. PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

5 Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar juga Dihentikan

Selain 1 unit KIA, KKP juga menghentikan aksi 5 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar.
ADVERTISEMENT
Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI). Sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesuai daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan," jelas Adin.