news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal Diduga Milik Nelayan Malaysia

11 Juli 2019 10:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Tertibkan Rumpol Ilegal diduga Milik Nelayan Malaysia. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP Tertibkan Rumpol Ilegal diduga Milik Nelayan Malaysia. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 5 unit alat bantu penangkapan ikan "rumpon" ilegal di sekitar perairan Ambalat, perbatasan Indonesia-Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Penertiban rumpon-rumpon tersebut dilakukan pada Rabu (10/7) oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 07 yang dinakhodai Capt. Jendri Erwin Mamahit," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7).
Rumpon-rumpon yang ditertibkan tersebut dipasang di perairan Indonesia tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan asing.
“Berdasarkan identitas yang didapati, rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dimiliki oleh warga Malaysia,” tambah Agus.
KKP Tertibkan Rumpol Ilegal diduga Milik Nelayan Malaysia. Foto: Dok. KKP
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Malaysia di perairan Indonesia disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan. Hal ini tentu dapat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Malaysia.
Selanjutnya rumpon-rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Stasiun PSDKP Tarakan Kalimantan Utara.
KKP Tertibkan Rumpol Ilegal diduga Milik Nelayan Malaysia. Foto: Dok. KKP
Sejak Januari hingga Juli 2019, sebanyak 81 rumpon ilegal yang terdiri dari 76 milik warga Filipina dan 5 milik warga Malaysia berhasil ditertibkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP.
ADVERTISEMENT
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).