KKP Ungkap Dampak COVID-19: Distribusi Terganggu hingga Harga Ikan Turun

6 Oktober 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kapal nelayan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 dampaknya sudah merembet ke banyak sektor termasuk di perikanan dan kelautan. Para pelaku di sektor tersebut harus memutar otak untuk mengatasi permasalahan karena virus corona.
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, mengungkapkan dampak yang dialami para nelayan atau pelaku usaha di sektor kelautan mulai dari distribusi hingga penurunan harga.
“Dampak pandemi di lapangan akibat COVID-19 ini misalnya pada terganggunya sistem rantai pasokan ikan, disitribusi produk perikanan dari pelabuhan perikanan, atau sentra perikanan menjadi terhambat,” kata Zaini saat webinar yang digelar Kemenkop UKM, Selasa (6/10).
“Terjadinya kelebihan suplai ikan yang tidak terserap pasar, harga ikan mengalami penurunan, dan pada akhirnya melayan tidak bisa melaut dan usahanya menjadi merugi,” tambahnya.
Sejumlah nelayan menaiki perahu di perairan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Selasa (19/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Zaini menegaskan sektor perikanan dan kelautan tidak boleh berhenti begitu saja karena bakal berdampak besar ke perekonomian negara. Sehingga, pihakya tidak ingin tinggal diam melihat kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Zaini mengungkapkan di KKP sudah diambil kebijakan seperti dengan mempermudah perizinan kepada para nelayan atau pihak terkait.
“Semakin intensifnya sistem infirmasi layanan cepat atau silat di mana mengurus izin kapal di KKP yang dulunya sangat rumit dan lama sekarang bisa dilakukan secara online dan hanya butuh waktu satu jam saja, dan bisa dilakukan (waktu daftar izin) selama 24 jam, tanpa tatap muka,” ujar Zaini.
Kebijakan yang tidak kalah penting adalah penerapan protokol kesehatan di pelabuhan perikanan dan kapal perikanan. Selain itu, ada penyederhanaan layanan kesyahbandaran untuk meningkatkan efisiensi.
“Relaksasi beberapa aturan yang telah kita lakukan seperti relaksasi cek fisik kapal perikanan, kemudian relaksasi terhadap kapal angkut perikanan supaya memudahkan dan memberikan efisiensi terhadap usaha perikanan,” tutur Zaini.
ADVERTISEMENT