news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KLHK Realokasikan Anggaran untuk Penanganan COVID-19

8 April 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Foto: Farida Yulistiana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar. Foto: Farida Yulistiana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian LHK siap mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19. Realokasi anggaran tersebut akan diambil dari belanja paket meeting dalam kota, paket meeting luar kota, perjalanan dinas dalam kota, dan sebagian belanja bahan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menggelar rapat kerja (raker) virtual dengan Komisi IV DPR RI. Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, membahas tindak lanjut Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan virus corona dan penyakit COVID-19, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
“Anggaran tersebut, dipergunakan untuk kegiatan yang memberikan manfaat internal misalnya untuk penyediaan hand sanitizer, masker dan sarana alat kesehatan lainnya, serta manfaat eksternal di antaranya berupa bantuan alat ekonomi produktif bagi masyarakat,” kata Menteri Siti dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Selain itu, Menteri Siti menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mengalami perubahan, di mana anggaran KLHK mengalami penghematan anggaran sebesar Rp 1,58 triliun.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, secara simultan dilakukan refocusing dengan penghematan berdasarkan Perpres 54 Tahun 2020," ujar Menteri Siti.
Pada raker tersebut, Menteri Siti menyampaikan lima tema pembahasan yaitu Kebijakan Dasar, Kebijakan Operasional dan Rencana Refocusing Anggaran KLHK; Upaya Pencegahan dan Atasi Penyebaran COVID-19; Atasi dan Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat dari COVID -19; Menjaga Produktivitas Aparat dalam Tupoksi masa COVID-19; dan Manajemen dan Administrasi Dalam Dukungan Atasi COVID-19.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Selain dari sisi anggaran, KLHK melakukan langkah-langkah pencegahan dan atasi penyebaran COVID-19 melalui kebijakan Work from Home dan sistem piket kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk melakukan pertemuan dan pelatihan jarak jauh, termasuk rapat pimpinan dan rapat koordinasi. Selanjutnya, KLHK juga membentuk Tim Information Center COVID-19 KLHK, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, dan memantau kondisi pegawai yang sakit.
ADVERTISEMENT
KLHK juga memberikan dukungan penyediaan sarana dan prasarana, serta regulasi untuk percepatan penanganan dampak wabah COVID-19. Upaya dan kebijakan lainnya juga diterapkan oleh masing-masing Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa langkah yang telah berjalan diantaranya regulasi terkait pengelolaan limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19, penutupan kawasan konservasi untuk wisata. Langkah lainnya, KLHK melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran COVID-19 melalui berbagai kanal.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, dalam empat bulan ke depan, agar mendorong kegiatan padat karya. Kami juga sampaikan bagi mitra kerja KLHK dan dunia usaha, agar menyesuaikan diri dengan kondisi ini, termasuk menerapkan prosedur pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan kerjanya," tutur Menteri Siti.
Dampak wabah ini terhadap sosial ekonomi masyarakat juga memerlukan perhatian serius. Untuk itu, KLHK melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha sektor kehutanan dengan stimulus ekonomi. Kemudian, mempertahankan kinerja Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dengan percepatan offtaker produk untuk penerimaan gross margin dan pendapatan bagi KUPS sehingga kegiatan masyarakat tani hutan tidak stagnan. Upaya mempercepat dukungan sarana ekonomi produktif bagi kelompok tani hutan atau KUPS juga dilakukan, serta tetap menjaga dan mempertahankan kegiatan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara atau “Bangpesona”.
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi COVID-19, KLHK tetap menjaga produktivitas masyarakat dan aparat dalam upaya menjaga ketahanan nasional melalui langkah-langkah mengupayakan tupoksi satker KLHK tetap berlangsung dalam hal pelayanan umum, perizinan, pembinaan dan pengawasan serta penegakan hukum, melakukan modifikasi kegiatan pendidikan SKMA, serta mempercepat dan melakukan modifikasi kegiatan pelatihan KUPS dengan sistem virtual dan kombinasinya.
Selain realokasi melalui revisi DIPA, penataan manajemen dan administrasi dilakukan melalui pelaporan reguler harian dan mingguan serta pengawasan atas pelaksanaannya.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyampaikan agar KLHK memperhatikan dampak COVID-19 terhadap masyarakat dan pelaku usaha baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
"Saya minta agar bantuan dapat difokuskan untuk petugas lapangan di bidang LHK, termasuk Masyarakat Peduli Api (MPA), Manggala Agni (MA), petugas sampah dll," ujar Sudin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Sudin juga meminta agar para pelaku usaha kehutanan dapat berkontribusi melalui bantuan berupa Alat Pelindung Diri (APD).