KLHK Ubah Aturan Emisi PLTU, Subsidi Listrik PLN Bakal Bengkak Rp 10,7 Triliun

25 Agustus 2020 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
PT PLN (Persero) menyatakan subsidi listrik bakal bengkak Rp 10,7 triliun akibat perubahan aturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Aturan baru yang dimaksud adalah Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Termal.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, mengatakan dalam aturan yang baru, KLHK meningkatkan standar emisi untuk operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dampaknya, beban subsidi listrik akan bengkak karena harus menaikkan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik Rp 104 per kWh.
"Pemasangan alat pengendali emisi akan berdampak pada peningkatan BPP sekitar Rp 104 per kWh yang menyebabkan penambahan beban subsidi listrik sekitar Rp 10,7 triliun per tahun," katanya dalam rapat Komisi VII DPR, Selasa (25/8).
Zulkifli mengatakan, aturan tersebut berdampak pada PLTU yang ada, yang sedang dalam tahap konstruksi, dan yang baru saja ditandatangani kontrak jual beli listriknya.
Mereka harus melengkapi alat pengendali emisi untuk mengendalikan emisi sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Pemasangan alat pengendali emisi akan menaikkan BPP.
Sejumlah wisatawan menaiki perahu yang akan membawa ke lokasi snorkling/diving di Pantai Binor dekat Kompleks PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Untuk menghindari subsidi listrik yang membengkak terlalu besar, Zulkifli berharap KLHK tidak mewajibkan aturan ini berlaku surut. Jadi, pembangkit listrik yang telah kontrak tidak terkena dampak.
ADVERTISEMENT
PLN pun melakukan berbagai upaya agar BPP tetap bisa ditekan. Misalnya dengan pengendalian kadar sulfur batu bara, pengalihan bahan bakar pembangkit termal, penggunaan teknologi rendah karbon, co-firing, pengembangan energi baru dan terbarukan, pemasangan pengendali emisi, dan pemasangan continuous emission monitoring system pada semua PLTU kapasitas di atas 25 MW.
"Memperhatikan tantangan dan dampak dari pemasangan pengendali emisi PLTU eksisting, PLN telah menjalin koordinasi intens dengan KLHK sehingga dimungkinkan adanya masa transisi pemenuhan Permen LHK Nomor 15 dalam rentang waktu 10 tahun," katanya.