Kominfo Dorong Implementasi Identitas Digital, Begini Keuntungannya

2 Februari 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Aulia Rahman Nugraha/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong adanya transformasi dan inovasi digital melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) untuk membangun kepercayaan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah membangun identitas digital atau electronic identity (eID).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijanji Pangerapan, mengungkapkan pihaknya sedang mendorong penerapan identitas digital di Indonesia. Hal itu juga berangkat dari berbagai kebutuhan yang sudah diterapkan oleh banyak negara.
Dia menjelaskan, identitas digital adalah representasi digital dari entitas. Sehingga suatu entitas dapat dibedakan dalam konteks digital. Identitas digital bisa dilakukan dalam berbagai transaksi ekonomi atau tata kelola negara, seperti pembelian online, pembukaan akun bank, bahkan pemilihan umum (pemilu).
"Ini sangat penting agar setiap orang yang beraktivitas dalam ruang digital bisa diidentifikasi, makanya saat ini sedang diupayakan pembahasan RUU PDP, kalau sudah beraktifitas di ruang digital, bagaimana perlindungannya dan memastikan pemanfaatan data pribadi sesuai peruntukan dan agar identitas digital tidak disalahgunakan," ujar Semuel dalam Webinar VIDA, Rabu (2/2).
ADVERTISEMENT
Semuel mengatakan ada banyak manfaat yang bisa muncul dari identitas digital ini. Dalam tata kelola negara, identitas tersebut menjadi enabler untuk inklusivitas karena masyarakat dapat mengakses layanan sosial, kesehatan, keuangan, pemilu, sampai memiliki peluang ekonomi dengan mobilitas lebih tinggi saat pandemi.
"Di India ini digunakan enabler inklusivitas di masa pandemi, bantuan dan tunjangan sosial berdasarkan identitas digital, Indonesia menuju ke sana. Diharapkan bisa jadi terobosan untuk mendapatkan banyak kemudahan," jelasnya.
Terobosan digital melalui PSrE ini dengan penerapan Public Technical Identifiers (PTI). "Kita sedang ada kajian, kalau kita menggunakan teknologi PTI ini level paling tinggi, apakah kita bisa bertahan di sini, kita sedang kaji dan juga meminta saran dari stakeholder," imbuh Semuel.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat memapaparkan capaian Program Literasi Digital. Foto: Dok. Kominfo
Selain menciptakan berbagai kemudahan, penerapan identitas digital ini juga bisa membuahkan penghematan bagi negara, swasta, maupun masyarakat melalui adanya interoperabilitas data.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak usah memiliki lebih dari satu identitas, sehingga bisa diinteroperabilitaskan yaitu terdaftar di satu PSrE dan bisa digunakan di semua platform. Jadi setiap sertifikat atau identitas digital oleh PSrE bisa dikenali oleh PSrE lain atau platform yang menggunakan PSrE yang berbeda," tutur dia.
Beberapa negara telah menunjukkan adanya penghematan melalui identitas digital ini. Semuel mencontohkan Amerika Serikat (AS) yang bisa menghemat hingga USD 130 miliar menurut kajian McKinsey di 2019.
"Karena tidak semua orang mendaftar identitas-identitas baru, sekali saja tapi yang mengeluarkan identitas sudah tersertifikasi dan bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya. Identitas digital ini bisa buat bayar pajak dan pelayanan lain," lanjut Semuel.
Untuk implementasi identitas digital ini, jelas Semuel, Kominfo mendukung dalam enam lapisan. Satu, lapisan infrastruktur digital. Lalu lapisan pembuktian identitas, lapisan otentifikasi data agar menciptakan tata kelola yang aman dan otentik.
ADVERTISEMENT
Kemudian lapisan nirkertas, yaitu dengan mengupayakan penggunaan dokumen digital dan mempromosikan pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk mengurangi kertas, selanjutnya lapisan cashless society di mana Kominfo akan berkoordinasi dengan BI dan OJK. Terakhir lapisan otorisasi data terkait pemberian akses data kepada pihak ketiga.