Komisaris dan Direksi BUMN Rangkap Jabatan, Berapa Besar Gajinya?

23 Maret 2021 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Bukan rahasia umum lagi jika sejumlah komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan. Data terbaru dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mengungkapkan sebanyak 62 komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan di perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Jumlah itu, baru terungkap berdasarkan data BUMN di 3 sektor saja yakni keuangan, pertambangan, dan konstruksi. KPPU pun masih mengembangkan penelaahan data terkait posisi komisaris dan direksi BUMN di sektor lainnya.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan perangkapan jabatan tak sekadar dua. Di sektor pertambangan misalnya, ada 1 orang yang merangkap di 22 jabatan berbeda. Sementara di sektor keuangan, 1 orang ada yang merangkap 11 jabatan.
“Ada juga satu direksi atau komisaris di BUMN keuangan, asuransi, investasi yang di saat yang sama juga jadi direksi atau komisaris di 11 perusahaan swasta. Jadi antara 1 sampai 11 minimum dan maksimumnya,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
Perangkapan jabatan di BUMN dengan di perusahaan swasta, tentu memberikan penghasilan atau gaji yang rangkap pula. Nilainya, berbeda-beda sesuai dengan kebijakan badan usaha masing-masing. Khusus di BUMN, gaji komisaris dan direksi diatur dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mengacu pada aturan itu, komisaris menerima penghasilan bukan sebagai gaji melainkan insentif. Besaran insentif yang diterima komisaris tergantung pada gaji yang diterima direksi, sehingga berbeda BUMN berbeda pula gajinya.
Besaran insentif komisaris ditentukan dengan persentase dari gaji direksi. Untuk komisaris utama misalnya, insentif yang diterima sebesar 45 persen dari penghasilan direktur utama. Sedangkan wakil komisaris utama, menerima insentif 42,5 persen dari penghasilan direktur utama. Sedangkan anggota dewan komisaris lainnya, mendapatkan insentif sebesar 90 persen dari yang diterima komisaris utama.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menyatakan perangkapan jabatan di pemerintahan dengan di BUMN merupakan merupakan representasi pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN.
"Kembali kita ingatkan bahwa namanya perusahaan milik pemerintah, maka yang mengawasinya adalah pemerintah. Sama dengan swasta, perusahaan swasta yang mengawasinya pemilik sahamnya. Jadi, wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris," kata Arya Sinulingga.