Komisi IV DPR Minta Kementan Tetapkan Status Wabah PMK

23 Mei 2022 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). Foto: Ampelsa/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). Foto: Ampelsa/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Rapat kerja antara Komisi IV DPR merekomendasikan penyakit mulut dan kaki (PMK) ditetapkan statusnya sebagai wabah. Usulan itu merupakan salah satu poin keputusan rapat antara Komisi IV DPR dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang digelar, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, anggaran tanggap darurat bisa digunakan untuk mempercepat produksi vaksin PMK. Selain itu, dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk bantuan kepada peternak yang terdampak PMK.
"Komisi IV DPR RI merekomendasikan agar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ditetapkan sebagai wabah, sehingga dalam penanggulangannya dapat diusulkan kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan untuk menggunakan anggaran tanggap darurat, yang di antaranya akan digunakan untuk mempercepat produksi vaksin dan pemberian bantuan kepada peternak yang terdampak termasuk pemusnahan hewan ternak yang terjangkit," seperti dikutip dari kesimpulan rapat.
Anggota Komisi IV DPR, Slamet, menjelaskan bahwa eradikasi atau pemusnahan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari dalam penyelesaian kasus PMK.
"Secara teori ini penanganan pertama adalah eradikasi. Pertanyaan saya kalau memang dilakukan eradikasi kira-kira anggarannya siap enggak pemerintah?" kata Slamet.
ADVERTISEMENT
Kendati belum pasti apakah anggaran negara menyanggupi untuk bisa memberikan ganti rugi, Slamet menegaskan bahwa langkah itu menjadi kewajiban negara untuk ganti rugi peternak jika memang dilakukan pemusnahan.
Kawanan ternak sapi yang terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berkumpul untuk disuntik vaksin di pasar hewan Desa Sibreh, Kecamatan Sibreh, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (11/5/2022). Foto: Ampelsa/ANTARA FOTO
"Negara hadir kemudian memberikan ganti rugi kepada peternak kita. Saya ingin tanya skemanya kalau kemudian ini tidak mampu dilakukan karena kondisi APBN, skema apa yang dipakai?" ujar dia.
Dia mengatakan, salah satu opsinya adalah diusulkan agar wabah PMK ini statusnya ditingkatkan menjadi bencana seperti pandemi COVID-19 sehingga bisa dilakukan penanganan khusus.
"Kalau kita lihat anggaran dari Kementerian tidak mungkin untuk melakukan eradikasi, tapi ini secara teori harus dilakukan termasuk dilakukan lockdown dan pembatasan-pembatasan," katanya.
Adapun berdasarkan data Kementan, PMK sudah menyebar di 15 provinsi di Indonesia. Setidaknya hingga 17 Mei Kementan mencatat ada sekitar 3.910.310 juta ternak yang terdampak wabah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah populasi ternak yang terdampak, sebanyak 2.630 dilaporkan telah sembuh dari wabah PMK. Sementara angka kematian ternak yang dari wabah PMK ini sebanyak 99 ekor.