Komisi V DPR Buka Wacana Ojol Dijadikan Angkutan Umum Berpelat Kuning
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut membuat Ridwan membuka kemungkinan ojol, khususnya yang roda empat menjadi angkutan umum berpelat kuning.
"Setuju nggak (aplikator ojol) jadi perusahaan transportasi? Karena yang paling tepat adalah transportasi, apa bisa pelat mobilnya jadi pelat kuning," kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan GoTo, Grab, dan Maxim di Komisi V DPR RI, Senin (7/11).
Senada dengan Ridwan, anggota Komisi V DPR, Hamka B. Kady, juga mengingatkan aplikasi ojol seperti Maxim, Grab, dan Gojek kalau operasional transportasinya tidak memiliki payung hukum.
Hamka juga menyayangkan aplikator ojol tersebut kalau masih ada yang tidak mau mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
ADVERTISEMENT
“Jadi bapak ibu itu harus paham, entitas bisnis bapak ibu sekalian adalah perusahaan bidang aplikasi, bukan di transportasi. Titik. Makanya bapak ibu tidak pernah melihat dasar hukum transportasi itu apa,” ujar Hamka.
Meski tidak ada dasar hukum, Hamka mengakui ojol sudah menjadi kebutuhan masyarakat. “Sebenarnya tidak tergolong itu dasar hukum transportasi, daya hukumnya lemah, bahkan tidak ada UU yang mendasari. Tapi kami paham ini kebutuhan masyarakat,” ungkap Hamka.
Lebih lanjut, Hamka meminta para perusahaan aplikasi ojol untuk terus mengikuti instruksi dari pemerintah. Ia lalu menyinggung langkah Blue Bird yang merupakan perusahaan transportasi, tetapi juga bisa masuk pasar online.
"Karena aplikasi itu teknologi, kalau kita mau lihat transportasi yang benar, itu ada di Blue Bird. Dia online dan offline," tutur Hamka.
ADVERTISEMENT