Komisi VI DPR Setujui Usulan Pencairan Utang ke 9 BUMN Rp 115 T, Ini Rinciannya

15 Juli 2020 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah kepada 9 BUMN tahun ini. Total nilai utangnya mencapai Rp 115,9 triliun.
ADVERTISEMENT
Pimpinan Rapat Komisi VI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan utang tersebut mulai dari kekurangan pembayaran pembebasan lahan jalan tol hingga subsidi listrik.
Komisi VI memberikan beberapa catatan atas persetujuan usulan ini. Pertama, merekomendasikan Menteri BUMN Erick Thohir meningkatkan fungsi pembinaan perusahaan pelat merah penerima pencairan utang pemerintah untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Kedua, BUMN penerima pencairan utang pemerintah harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (15/7).
Ketiga, akan dilakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan pencairan utang pemerintah agar sesuai dengan rencana bisnis, dan penjadwalan yang diajukan kepada Komisi VI DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN.
ADVERTISEMENT
Keempat, dalam penggunaan pencairan utang pemerintah, Kementerian BUMN sebagai Pembina BUMN diminta memperhatikan catatan-catatan sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang telah disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri BUMN 22 Juni 2020 dan 15 Juli 2020.
"Khusus utang pemerintah ke PT Kimia Farma Tbk (Persero), rapat memutuskan meminta agar diselesaikan secara langsung antara Kimia Farma dan pemerintah," ujarnya.
Utang pemerintah ke Kimia Farma berasal dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, RS pemerintah, RS Polri, dan RS TNI. Per 30 April 2020 utang tersebut mencapai Rp 1,13 triliun.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Berikut rincian kesembilan BUMN yang usulan pencarian utangnya disetujui Komisi VI DPR yang hasilnya akan dilaporkan ke Badan Anggaran DPR:
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp 1,88 triliun yang merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap pembelian lahan proyek jalan ton 2016-2020.
ADVERTISEMENT
2. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Rp 59,9 miliar yang merupakan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol Serang Panimbang dari 2018-2020.
3. PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp 8,94 triliun yang merupakan kekurangan penggantian pembebasan lahan proyek jalan tol.
4. PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rp 5,02 triliun yang merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terkait pembelian lahan tahun 2012-2020.
5. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 257 miliar yang merupakan kekurangan pembayaran pemerintah terhadap kewajiban pelayanan publik.
6. PT Pupuk Indonesia (Persero) Rp 5,75 triliun yang merupakan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah.
7. Perum Bulog Rp 566 miliar yang merupakan pembayaran utang dari pemerintah.
8. PT Pertamina (Persero) Rp 45 triliun, yang merupakan kompensasi selisih harga jual eceran Jenis BBM Khusus Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium Tahun 2017 dan sebagian Tahun 2018, belum termasuk cost of fund.
ADVERTISEMENT
9. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Rp 48,46 triliun yang merupakan kompensasi tarif 2018 dan 2019 untuk menutup membayar selisih antara biaya penyediaan listrik dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.