Komisi VII DPR RI: Apa Kewenangan Menteri Investasi Cabut IUP Minerba?

31 Maret 2022 21:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI ramai-ramai mencecar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, soal pelimpahan wewenang Menteri ESDM kepada Menteri Investasi /BKPM Bahlil Lahadalia dalam mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor minerba.
ADVERTISEMENT
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, di mana Menteri Investasi /BKPM Bahlil Lahadalia menjadi ketuanya.
Satgas ini telah mencabut 2.078 dan ada tambahan 19 menjadi total 2.097 IUP minerba sejak 6 Januari 2022 lalu. Dalam perkembangannya hingga 5 Maret 2022, kata Ridwan, satgas telah mencabut lagi 387 IUP tambahan.
Ridwan mengatakan, berdasarkan Keppres tersebut, ada pelimpahan wewenang dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Investasi.BKPM soal pencabutan IUP. Adapun dalam satgas terdiri dari banyak unsur kementerian/lembaga.
"Perusahaan tambang bermasalah karena diberikan izin tapi tidak diupayakan, masalahnya jadi lintas kementerian, yang paling terkait itu ESDM, KLHK, dan ATR, dalam satu kelompok satgas yang diketuai Menteri Investasi," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Minerba, Kamis (31/3).
ADVERTISEMENT
Komisi VII DPR: Apa Kewenangan Menteri Investasi/BKPM Terhadap Pertambangan Minerba?
Anggota DPR Komisi VII, Muhammad Nasir. Foto: Youtube/@DPR RI
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat, Muhammad Nasir, mempertanyakan apa kewenangan Menteri Investasi /BKPM terhadap pertambangan minerba. Dia menilai, tidak ada hubungannya.
"Sekarang para penambang bingung kenapa BKPM, karena dari dulu ada di ESDM. Ini nomenklatur enggak masuk akal kami, apa urusan BKPM. Saran saya kita hadirkan BKPM di sini, supaya apa yang mereka tahu soal tambang, jangan cerita bohong semua," katanya.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, menuturkan Keppres soal Satgas tersebut menentang UU Minerba yang menyatakan bahwa kewenangan pencabutan IUP adalah milik Menteri ESDM.
"Kenapa Keppres bisa kalahkan UU, tidak bisa ada pelimpahan wewenang, ESDM ke BKPM, tidak ada dasarnya, ini debatable dalam sisi hukum. Bisa-bisa batal dari sisi hukum ini bahaya," tutur Ramson.
ADVERTISEMENT
Senada, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Nasdem, Rico Sia, mengatakan penyelenggaraan satgas tersebut jangan sampai menyalahi aturan yang ada. "Kalau yang namanya Keppres jangan sampai UU ditabrak, seolah itu di bawah Keppres," tegasnya.
Dengan beberapa masukan dan tanggapan dari para anggota tersebut, Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, menyatakan kesimpulan dari perdebatan yang dipermasalahkan adalah kewenangan Menteri Investasi/BKPM mencabut IUP tidak sesuai UU, sehingga menjadi inkonstitusional.
Sehingga, Sugeng pun sepakat untuk menunda RDP tersebut, sampai Dirjen Minerba membawa kajian atau dokumen penunjang untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para anggota.
"Pimpinan mengambil sikap, karena pertimbangan beberapa hal dan kita membutuhkan jawaban yang substansinya dapat, maka rapat saya nyatakan ditunda nanti kami agendakan kemudian," tandasnya.
ADVERTISEMENT