Komisi XI DPR Tunda Pemberian PMN Rp 500 M untuk Bank Tanah

9 November 2022 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Land Bank. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Land Bank. Foto: Brian A Jackson/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Sebab, landasan hukum pembentukan Bank Tanah masih ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
"Kami sepakat menunda pemberian PMN Bank Tanah ini sampai landasan hukumnya sudah selesai, solid, dan jelas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Otniel sambil mengetuk palu dalam Rapat Komisi XI DPR dengan DJKN, Rabu (9/11).
Dolfie menjelaskan, Bank Tanah merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Aset Negara yang dibentuk oleh UU Cipta Kerja. Sementara, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu 2 tahun.
"Adapun rencana pemberian PMN ini untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp 415 miliar pengembangan tanah Rp 84 miliar," jelas dia.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam Media Briefing DJKN, Jumat (24/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, memastikan saat ini pemerintah tengah menyiapkan perbaikan UU Ciptaker.
ADVERTISEMENT
"Semua ini akan diselesaikan sesuai waktunya sebagai amanat dari MK," kata Rio.
Rio merinci, amanat modal Bank Tanah saat dibentuk melalui UU Ciptaker adalah sebesar Rp 2,5 triliun yang sudah dicairkan senilai Rp 1 triliun. Amanat tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 yang terbit pada April 2021, yakni sebelum keputusan MK terkait UU Ciptaker pada November 2021.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.
Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu pemberian modal Bank Tanah dilakukan secara bertahap karena disesuaikan dengan kondisi fiskal," tandas Rio.