Kompensasi yang Wajib Dibayar PLN saat Listrik Mati Bakal Ditambah
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik pada Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Adapun beleid itu dibuat yakni belajar dari insiden padamnya aliran listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8) yang saat ini masih belum selesai penanganannya.
"Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan. Dan Rabu itu Permen (Peraturan Menteri ESDM) itu ditandatangani Pak Menteri," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (5/8).
Dia menjelaskan, sebenarnya sudah ada beleid yang mengatur itu, yakni Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN .
Dalam aturan sebelumnya, PLN baru memberikan kompensasi ketika masyarakat melapor ke call center PLN. Menurut dia, aturan itu tidak adil karena setiap masyarakat telat membayar tagihan, PLN tak segan mencabut instalasi listrik.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya setiap ada wilayah yang terdampak sekian jam memenuhi untuk mendapat kompensasi, ya (PLN) bayar, tanpa dia harus atau tidak menelpon call center," katanya.
Pun Rida menegaskan dalam aturan terbaru, jumlah kompensasi yang akan diterima pelanggan lebih besar dibanding aturan lama. Saat ini besaran kompensasi masih dibahas. Harapannya dengan demikian, PLN termotivasi untuk meningkatkan pelayanan.
"Saat ini kami mendorong PLN untuk berbuat lebih baik, regulasi kita sedikit perkeras untuk memberikan cambuk kepada PLN meningkatkan mutu," tegas Rida.