Konsultan Properti: Kasus Meikarta Bisa Bikin Trauma Konsumen

18 Oktober 2018 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang, Jawa Barat menjadi sorotan setelah terungkap ada dugaan praktik korupsi di balik pengurusan perizinannya. Tak tanggung-tanggung, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro hingga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus itu.
ADVERTISEMENT
Hunian vertikal ini juga terancam dihentikan. Bila benar dihentikan, lantas apa dampaknya?
Konsultan Properti Hendra Hartono menjelaskan, kasus Meikarta bisa menjadi berita negatif bagi industri properti nasional. Konsumen, khususnya kalangan menengah bawah, bisa mengalami trauma untuk membeli hunian. Mereka membeli unit di Meikarta umumnya untuk tempat tinggal pertama.
"Di sana kan disasar menengah bawah. Orang yang uangnya bisa pakai beli nyicil kendaraan, terus pakai beli hunian di Meikarta. Ini bisa bikin trauma," ungkap CEO Leads Property ini pada sebuah acara di The Residences at The St. Regis, Jakarta, Kamis (18/10).
Hendra menilai, kasus Meikarta juga menjadi pukulan karena Lippo Group merupakan pengembang besar.
"Lippo Group itu pengembang kelas atas. Proyeknya bagus seperti di Kemang Village," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Belajar dari kasus Meikarta, Hendra menyarankan agar calon pembeli untuk memperhatikan tenggat waktu penyelesaian bangunan. Ia tidak menyarankan membeli hunian yang menawarkan sebuah kota impian yang baru akan jadi dalam waktu periode hingga 25 tahun ke depan.
"Baiknya beli yang jelas jadi dalam waktu 2 tahun misalnya," kata dia.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Meikarta Bisa Saja Dihentikan KPK
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai, KPK bisa saja meminta penghentian sementara proyek tersebut. Ia merujuk pada Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal tersebut berbunyi, "(Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang), Menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa."
ADVERTISEMENT
"Pasal 12 UU KPK tidak membatasi bentuk delik untuk mencabut sementara izin asalkan ada kaitannya dengan proses pro justitia korupsi," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Kamis (18/10).
BNI Evaluasi Penyaluran Kredit Apartemen Meikarta
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mengevaluasi penyaluran kredit baru dalam pembelian hunian di Meikarta, Cikarang Jawa Barat. Langkah ini ditempuh akibat kasus hukum yang tengah terjadi pada proyek yang dijalankan Lippo Group itu.
Direktur Ritel Banking BNI Tambok P Setyawati menegaskan, Meikarta tak memberi pengaruh besar pada bank pelat merah itu. Pasalnya, jumlah debitur yang terlibat dalam proyek itu relatif sedikit.
BNI baru akan bersikap, apakah melanjutkan atau menghentikan pembiayaan, setelah memperoleh status hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT
"Khusus untuk Meikarta berapa pembiayaan KPR, tidak terlalu banyak kisaran nasabahnya 200-an debitur, Rp 50 miliar, dan untuk ke depannya karena kasus ini nasabah baru ya tidak proses dulu sampai proses hukum selesai," katanya dalam Pers Conference di Kantor BNI Pusat, Kamis (18/10).