Konsumen Disebut Dirugikan Rp 18 T Jika Harga BBM Tak Turun, Berikut Hitungannya

10 Juni 2020 17:36 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas SPBU mengisi bahan bakar ke sebuah mobil. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas SPBU mengisi bahan bakar ke sebuah mobil. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB), menghitung kerugian konsumen akibat pemerintah tak kunjung menurunkan harga BBM sejak Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Sebab harga minyak mentah dunia sejak Maret 2020 hingga Mei 2020 sudah turun cukup tajam. Bahkan pada April 2020 harganya terendah sejak 20 tahun terakhir.
Salah satu anggota KMPHB, Marwan Batubara, mengungkapkan kerugian konsumen selama April dan Mei 2020 mencapai Rp 13,75 triliun. Kerugian bisa melambung hingga Rp 18 triliun jika Pertamina tetap tak menurunkan harga BBM hingga Juni 2020.
"Konsumen BBM diperkirakan membayar lebih mahal minimal sekitar Rp 18 triliun," ujarnya saat melakukan konferensi pers virtual, Rabu (10/6).
Marwan mengatakan, secara umum karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun. Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR, dan Vivo tidak pernah diturunkan.
ADVERTISEMENT
Padahal selama ini, kata dia, berdasarkan formula harga yang ditetapkan pemerintah terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktuasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
Seperti diketahui, formula harga BBM merujuk harga BBM di Singapura (Mean of Platts Singapore, MOPS) atau Argus periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya, untuk penetapan harga BBM bulan berjalan.
Karyawan melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan konsumen di SPBU Coco Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Misalnya sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 Tahun 2020, formula harga jenis Bensin di bawah RON 95, Bensin RON 98, dan Minyak Solar CN 51, adalah: MOPS atau Argus + Rp 1800 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Sesuai formula di atas, berdasarkan nilai MOPS rata-rata 25 Februari sampai dengan 24 Maret 2020 dan kurs USD 15.300, maka diperoleh harga BBM bulan April 2020 untuk jenis Pertamax RON 92 adalah sekitar Rp 5.500 per liter dan Pertalite RON 90 sekitar Rp 5.250 per liter. Faktanya harga resmi BBM yang dijual di berbagai SPBU adalah Rp 9.000 (Pertamax) dan Rp 7.650 (Pertalite) per liter.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, jika dibanding harga sesuai formula, maka konsumen BBM Pertamax membayar lebih mahal sekitar Rp 3000 per liter.
Hal yang sama terjadi untuk BBM Tertentu (solar) dan BBM Khusus Penugasan (Premium), dengan nilai kemahalan sekitar Rp 1250-1500 per liter. Untuk semua jenis BBM rata-rata nilai kemahalan diperkirakan Rp 2000 per liter.
"Untuk Mei dan Juni 2020, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM, tanpa ada penurunan. Akibatnya, konsumen BBM kembali membeli BBM dengan harga lebih mahal dibanding harga sesuai formula Kepmen ESDM," pungkasnya.