Konsumen Harus Tahu! Ini Dokumen yang Wajib Debt Collector Bawa saat Tagih Utang

12 Oktober 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 debt collector penyekap pemilik perusahaan di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
7 debt collector penyekap pemilik perusahaan di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan perusahaan pembiayaan dan debt collector sebagai pihak ketiga agar tak boleh berlaku kasar ke konsumen saat menagih utang, termasuk mengancam. Jika melanggar, mereka akan kena sanksi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan utang.
OJK menegaskan penagihan yang dimaksud adalah segala upaya dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan jika debitur tak patuh (wanprestasi)
Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan (debt collector), diwajibkan membawa sejumlah dokumen. Pertama, kartu identitas. Ketiga, surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
"Ketiga, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK," tulis OJK dalam akun Instargam resmi, Kamis (12/10).
OJK larang debt collector pakai kekerasan. Foto: Instagram/@ojkindonesia
Keempat, bukti dokumen debitur wanprestasi. Kelima, salinan sertifikat jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT
"Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan, sehingga mencegah terjadinya dispute," kata OJK.

3 Larangan Tindakan Debt Collector dan Sanksinya

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain: menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Bagi debt collector yang melakukan 3 larangan di atas, akan kena sanksi hukum pidana. Sementara untuk PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.
OJK larang debt collector pakai kekerasan. Foto: Instagram/@ojkindonesia
"Antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha," tulis OJK.