Kontraktor Masih Evaluasi Aturan Wajib Jual Minyak Mentah ke Pertamina

27 Agustus 2018 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pompa angguk di sumur minyak. (Foto: instagram @cahayabumi)
zoom-in-whitePerbesar
Pompa angguk di sumur minyak. (Foto: instagram @cahayabumi)
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM akan menerbitkan aturan tentang kewajiban kontraktor kontrak kerja sama perusahaan minyak yang ada di dalam negeri untuk menjual produksi mereka ke PT Pertamina (Persero). Volume yang wajib dijual sekitar 225 ribu barel per hari yang selama ini merupakan jatah ekspor perusahaan.
ADVERTISEMENT
Agar kontraktor tertarik, Kementerian Keuangan pun telah menghapus aturan pajak dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dengan dihapusnya aturan ini, kontraktor tidak akan dikenai pajak saat menjual minyaknya ke Pertamina seperti mereka mengekspor.
Terkait hal itu, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan, perusahaan akan mengikuti kebijakan tersebut. Hanya saja, pihaknya masih menghitung harga yang pas dalam skema business to business dengan Pertamina yang akan dilakukan pekan ini.
"Kami akan evaluasi secara keseluruhan dengan memastikan nilai komersial crude tetap terjaga. Pekan ini akan bahas dengan Pertamina,” kata Erwin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/8).
Terkait harga, Kementerian ESDM memang menyatakan jual beli antara kontraktor dan Pertamina disesuaikan dengan harga pasar. Ini dilakukan agar bentuk kerja samanya tetap mempertimbangkan faktor business to business.
ADVERTISEMENT
Aktivitas pengeboran migas. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas pengeboran migas. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Sementara itu, Vice President Commercial and Business Development ConocoPhillips Taufik Ahmad menuturkan, perusahaan siap menjual jatah ekspor minyak ke Pertamina. Saat ini, kata Taufik, produksi minyak blok migas yang dikelola ConocoPhillips di Blok Corridor mencapai 6 ribu barel per hari atau sekitar 200 ribu barel per tahun.
Dari jumlah produksi ini, sebanyak 25-30 persen menjadi jatah kontraktor. Selama ini, minyak diekspor karena tidak sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina. Terkait harga, Taufik bilang, belum ada pembicaraan dengan Pertamina.
"Kilang tidak bisa mengolah semua jenis minyak. Kami mau berbicara dengan Pertamina untuk bagaimana mengolahnya. Untuk harga kami belum bicara," kata dia.
Sementara itu, Senior VP Policy, Government, and Public Affairs Chevron Indonesia Yanto Sianipar, yang ada di Komisi VII DPR RI enggan berkomentar. Chevron sendiri merupakan perusahaan dengan produksi minyak mentah kedua setelah ExxonMobil Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hingga Juli 2018, produksi minyak Chevron Pacific Indonesia di Blok Rokan Riau sebesar 210 ribu bph atau 98,41 persen dari target APBN 2018 sebesar 213 ribu bph. Outlook hingga akhir tahunnya justru turun menjadi 206 ribu bph.
Kementerian ESDM menyatakan, dari sekian banyak kontraktor yang ada di Indonesia, baru 1 perusahaan yang bersedia minyaknya diborong Pertamina. Perusahaan dalam negeri yang tidak disebutkan namanya sepakat menjual minyaknya dengan harga Indonesia Crude Price (ICP) ditambah Alpha USD 2 per barel.