Pesawat Garuda Indonesia

Kontroversi Larangan Ambil Foto di Pesawat Garuda

17 Juli 2019 7:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di landasan Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Foto: REUTERS / Darren Whiteside
ADVERTISEMENT
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali ramai diperbincangkan di dunia maya lantaran menerbitkan surat larangan penumpang mengambil gambar, baik foto maupun video, di dalam pesawat.
ADVERTISEMENT
Adapun surat tersebut dibuat untuk menjaga privasi awak kabin, dan untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan penumpang lain yang mengambil gambar tanpa izin.
Namun tak lama setelah diterbitkan, surat itu direvisi. Berikut 2 fakta mengenai surat imbauan tak boleh mengambil gambar di dalam pesawat Garuda Indonesia yang dirangkum kumparan:
Baru 2 Hari, Imbauan Direvisi
Pada 14 Juli 2019, emiten berkode GIAA itu menerbitkan surat tentang larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat. Surat itu ditandatangani oleh Pjs SM FA Standardization & Development GIAA, Evi Oktaviana.
Selain berisi larangan mengambil gambar, surat itu juga meminta awak kabin seperti pramugari untuk menyampaikan larangan mengambil gambar dan video kepada penumpang. Larangan ini gugur bila penumpang telah memperoleh surat izin dari Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bila melanggar, penumpang akan memperoleh sanksi dari maskapai. Namun sanksi yang disiapkan Garuda Indonesia tak tertulis dalam surat itu.
"Perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas," bunyi surat tersebut.
Larangan Mengambil Foto di Dalam Pesawat Garuda Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Namun baru 2 hari, terbit surat revisi yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt Bambang Adisurya Angkasa. Dalam surat tersebut, kalimat larangan pada judul diganti dengan kalimat imbauan. Pun kata sanksi dalam surat ini hilang.
“Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” demikian isi revisi surat tersebut.
Ambil Gambar di Dalam Pesawat Tak Dilarang
kumparan mengecek aturan larangan mengambil gambar di dalam pesawat yang berlaku di dalam dan luar negeri. Untuk di luar negeri seperti Amerika Serikat (AS), pengambilan gambar di dalam pesawat tidak diatur di dalam regulasi Federal Aviation Administration (FAA). Namun, ada beberapa maskapai di Negeri Paman Sam tersebut yang melarang penumpang untuk memotret awak kabin saat berada di atas pesawat karena pertimbangan privasi.
ADVERTISEMENT
Sementara merujuk aturan di Tanah Air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara. Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).
Surat imbauan larangan foto di dalam pesawat Garuda Indonesia. Foto: Dok. Istimewa
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten