Kontroversi Pinjol: Dinilai Banyak Dampak Negatifnya vs Pembelaan OJK

4 September 2021 7:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Investasi, Tongam Tobing Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau pinjol disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih banyak mudarat atau dampak negatifnya ketimbang manfaat. Bahkan MUI meminta pinjol untuk dihapus. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru menyebut keberadaan pinjol telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini. Terutama mereka yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum sederet manfaat pinjol versi OJK.

OJK Nilai Pinjol Punya Tujuan Mulia

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing, menilai kehadiran pinjol justru memiliki tujuan mulia. Sejauh ini, setidaknya ada 116 pinjol yang tercatat legalitasnya di OJK, dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor.
Keberadaan pinjol ini telah melayani sebanyak 66,70 juta masyarakat. Dengan total pinjaman secara kumulatif sebesar Rp 236,47 triliun dan outstanding Rp 24,21 triliun.
"Jadi kalau ada yang mengatakan pinjol mudaratnya banyak, fakta mengatakan tidak. 66,7 juta yang menikmati pinjaman dalam rangka pengembangan UMKM, dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana yang tidak diperoleh masyarakat dari sistem keuangan pemerintah," ujar Tongam dalam diskusi yang digelar Info Bank soal keberadaan pinjol, Jumat (3/9).
ADVERTISEMENT

Tidak Semua Pinjol Ilegal

Menurut Tongam, harus diperjelas terlebih dahulu perbedaan antara pinjaman online dengan pinjaman online abal-abal alias ilegal. Citra pinjol menurutnya rusak karena maraknya penipuan mengatasnamakan pinjaman online.
Sejauh ini, kata Tongam, pinjaman ilegal itu bukan berasal dari sektor jasa keuangan. Dalam kasus-kasus yang sudah terjadi, mereka tak ubahnya rentenir yang kerap menarik bunga dan fee tinggi dan membebani si peminjam.
“Kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer cuma Rp 600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen per hari menjadi 3 persen, jangka waktu 90 hari jadi 3 hari,” ujarnya.
Setidaknya, ada 3.365 pinjol abal-abal yang sudah diberantas SWI OJK. Untuk yang ilegal ini, ia setuju menganggapnya sebagai kejahatan.
ADVERTISEMENT

Pinjol Menjembatani Pendanaan Bagi Masyarakat Kecil

Tidak hanya bertujuan mulia, Tongam juga menyebut pinjol merupakan jembatan agar masyarakat kecil bisa mendapatkan pinjaman dana.
“Jadi kondisi yang saat ini terjadi, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Tujuan pinjol sangat mulia, menjembatani pendanaan yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal, ke bank tidak bankable, perusahaan pembiayaan tidak dapat pembiayaan, ke pegadaian tidak ada barang yang dijaminkan,” ujar Tongam.