Korban PHK Akibat Corona Makin Banyak, Sudah Tembus 1,2 Juta Pekerja

9 April 2020 6:57 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para buruh korban PHK bersiap untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Para buruh korban PHK bersiap untuk melakukan penyemprotan disinfektan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
ADVERTISEMENT
Bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di tengah pandemi virus corona, terus menghantui para karyawan atau pekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perusahaan banyak yang tidak maksimal dalam operasionalnya. Ada juga kantor yang memilih tutup sementara di tengah pandemi ini. Perusahaan tentu tidak mau merugi dengan operasional terbatas, tetapi harus tetap membayar gaji para karyawan.
Banyak perusahaan yang memilih PHK kepada karyawan atau merumahkan mereka. Sudah ada lebih dari jutaan karyawan yang mendapatkan keputusan getir tersebut.
Meski begitu, para karyawan harus berupaya mendapatkan solusi yang disiapkan pemerintah salah satunya melalui Kartu Prakerja.
Berikut ini selengkapnya mengenai kondisi tersebut:
1,2 Juta Pekerja di PHK dan Dirumahkan
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah sebanyak 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kondisi itu disebabkan oleh perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.
Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " kata Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Untuk mencegah PHK yang lebih besar, Kemnaker telah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi.
Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020. Salah satu isi SE ini yakni agar perusahaan tak melakukan PHK.
ADVERTISEMENT
Langkah lainnya yakni melakukan koordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan tim kumparan, Jumat (6/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kemenaker juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal.
Langkah lainnya memberikan bantuan program, misalnya seperti program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).
Dunia Usaha Hanya Mampu Bertahan 3 Bulan di Tengah Gempuran Corona
Pandemi tersebut telah menghambat segala lini bidang usaha, mulai dari proses pengiriman bahan mentah, produksi, sampai pemasaran, nyaris sepenuhnya terhenti.
Kini, para pengusaha yang telah merasakan dampak ini, mempertaruhkan nasib usahanya pada berapa lama waktu yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketua Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, mengakui sebagian besar perusahaan sudah ngos-ngosan untuk beroperasi. Sementara cash flow yang dimiliki rata-rata hanya mampu bertahan untuk tiga bulan ke depan.
Beberapa bidang industri telah memilih tutup. Misalnya hotel-hotel. Selain itu, industri otomotif seperti Honda dan Yamaha pendapatannya anjlok hingga 75 persen. Kondisi itu menyebabkan ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan.
Hingga saat ini, para pengusaha masih sangat menghindari pilihan melakukan PHK pekerja. Mereka memilih mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan PSBB di Jakarta agar kondisi bisa segera pulih.
Hanya saja, ia berharap selama para pekerja ini dirumahkan, pemerintah bisa membantu para pekerja melalui BLT. Sehingga bisa meringankan beban ekonomi para pekerja ini di satu sisi, serta beban cash flow perusahaan di lain sisi.
ADVERTISEMENT
Cara Mendapatkan Kartu Prakerja
Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Pra Kerja. Namun peluncuran tahap awal ini hanya untuk sosialisasi kepada masyarakat. Keberadaan Kartu Pra Kerja bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para korban PHK.
Kebetulan dalam situasi krisis seperti saat ini membuat banyak perusahaan melakukan PHK. Berikut ini detail dan syarat terkait Kartu Prakerja.
Pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
Nantinya, peserta yang mendaftar Kartu Pra Kerja akan mendapatkan uang non tunai sebesar Rp 650.000, yang akan diberikan dalam tiga tahap. Uang ini hanya akan diberikan sekali seumur hidupnya saat menjadi peserta Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, biaya transportasi sebesar Rp 650.000 ini terdiri dari Rp 500.000 murni didapat selama menjalankan pelatihan tiga bulan, dan Rp 150.000 merupakan tambahan setelah menjalankan survei evaluasi program Kartu Pra Kerja.
Para buruh korban PHK membuat masker untuk penanganan virus corona, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta, Selasa (7/4). Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Berikut syarat umum untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja:
1. WNI berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Masyarakat yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK)
4. Pegawai, buruh, dan karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan
5. Diprioritaskan pencari kerja usia muda
Cara Daftar:
Pada tahap awal di empat lokasi tersebut, pelatihan akan diberikan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Nantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Pra Kerja harus mendaftar secara online melalui laman prakerja.go.id. Peserta wajib memiliki akun di laman tersebut, yang berisi biodata hingga latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tak semua pendaftar bisa langsung mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pemerintah membatasi hanya 2 juta orang penerima di tahun ini.
Untuk itu, pendaftar yang telah memiliki akun di laman Pra Kerja, selanjutnya akan dilakukan tes dasar. Jika berhasil melalui tahapan ini, maka pendaftar akan mendapat notifikasi di e-mail apakah diterima atau tidak.
Jika tidak diterima, pendaftar tak perlu lagi membuat akun baru untuk mendaftar ulang. Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.
******
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!