Korban PHK dan Pekerja Harian Terdampak Corona Terima Rp 1 Juta per Bulan

24 Maret 2020 17:40 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi akan mencairkan anggaran untuk para pekerja atau buruh korban PHK karena perusahaan atau pabrik tempat bekerja terkena dampak virus corona atau COVID-19. Para pekerja harian hingga pengusaha mikro yang kehilangan pendapatan juga bakal menerima kompensasi dari pemerintah. Mereka akan memperoleh bantuan dalam program kartu pra kerja sebesar Rp 1 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
"Setiap peserta kartu pra kerja akan diberikan honor insentif Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (24/3).
Presiden Jokowi memimpin terbatas secara online. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Total anggaran kartu pra kerja yang dialokasikan untuk menghadapi virus corona sebesar Rp 10 triliun. Untuk menjaga daya beli warga menengah ke bawah, khususnya masyarakat miskin, Jokowi juga menambah alokasi bantuan tunai atau bansos dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 per bulan. Mereka masuk dalam kategori penerima kartu sembako. Total anggaran dialokasikan Rp 4,56 triliun.
"Pemerintah memberikan tambahan sebesar Rp 50.000 per keluarga penerima sehingga menjadi Rp 200.000 keluarga penerima yang akan diberikan selama 6 bulan," sebutnya.