KPPOD: Dana Pemda Mengendap di Bank Jadi Penyakit Menahun, Harus Segera Dibenahi

10 Mei 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah atau KPPOD, Arman Suparman, mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank merupakan penyakit menahun. Hingga Maret 2022, dana pemda yang mengendap di bank nilainya mencapai Rp 202,35 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Arman, dana yang mengendap tersebut juga berhubungan dengan persoalan serapan anggaran daerah yang rendah. Dia menilai banyaknya dana yang mengendap di bank, berakar dari proses perencanaan dan penganggaran belanja.
"Proses perencanaan itu berdampak pada proses penganggaran sampai penyiapan dokumen tindak lanjut terkait dengan jumlah juknis pengadaan barang dan jasa," kata Arman ketika dihubungi kumparan, Selasa (10/5).
Arman menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa itu sendiri kemudian berkaitan dengan kontrak kerja sama antara pemda dan pihak ketiga atau sektor swasta.
Sehingga itu tidak berlangsung secara otomatis, melainkan bertahap. Bahkan itu baru bisa terserap di periode semester kedua awal atau triwulan ketiga sampai triwulan keempat.
"Proses tersebut harus dibuat sedemikian rupa, sehingga proses pengadaan itu dapat dijalankan sejak Januari-Februari tahun anggaran awal," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait masalah struktural, berkaitan dengan prioritas pemda setiap tahunnya. Pemda memiliki banyak program dan prioritas dengan kapasitas fiskal yang rendah.
"Kemudian proses perencanaan yang tidak terfokus itu juga berpengaruh pada monitoring evaluasi pada penyerapan anggaran itu sendiri," imbuhnya.
Arman mendorong pemerintah pusat untuk tegas dalam melakukan pengawasan dengan metode intensif untuk mempercepat proses penyelesaian masalah dana pemda yang mengendap, agar tidak berujung pada serapan anggaran yang rendah.
"Perlu adanya perencanaan hingga pengawasan yang kuat terhadap realisasi anggaran di pemda," ujarnya.