KPPOD: UU Cipta Kerja Harus Jamin Kepastian Hukum Perizinan Berusaha di Daerah

30 November 2020 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait penyederhanaan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, harus dimaksimalkan.
ADVERTISEMENT
Analis Kebijakan KPPOD, Herman N Suparman, mengatakan pihaknya selama ini memang fokus memberikan catatan ke aturan turunan tersebut. Aturan itu harus memperhatikan aspek hukum.
"RPP ini harus menjamin kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah," kata Herman saat webinar yang digelar KPPOD, Senin (30/11).
Herman menjelaskan, kondisi tersebut juga menyangkut mulai dari memasukkan persyaratan dokumen secara online, hingga pelaku usaha atau pemohon mendapatkan izinnya.
Dia meminta proses tersebut tak hanya mudah, tapi juga pasti. Menurut dia, langkah pemberian perizinan berbasis risiko memang menjadi roh regulasi UU Cipta Kerja. Sehingga kebijakan tersebut harus dimaksimalkan untuk kemudahan masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Sebagai mahkota (berbasis risiko) dari proses pengaturan ini kami lihat yang menjadi titik krusial bagaimana upaya pemerintah dan juga harapan bersama agar proses pengurusan itu benar-benar pasti dan mudah," ujar Herman.
ADVERTISEMENT
Herman menegaskan pihaknya bakal terus mengawal proses penyusunan RPP turunan UU Cipta Kerja terkait perizinan berusaha di daerah. Ia mengharapkan proses tersebut juga selalu dibuka masukan dari publik.
"Paling penting dalam proses ini menurut KPPOD soal bagaimana sistem yang menjamin partisipasi dan juga konsultasi di mana publik bisa memberikan catatan atas peraturan-peraturan yang menjadi regulasi turunan dari UU Cipta Kerja," katanya.