KPPU Cermati Kenaikan Harga BBM Vivo Revvo 89 Jadi Rp 10.900 per Liter

6 September 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SPBU Vivo di Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil berbagai pihak terkait PT Vivo Energy Indonesia yang menaikkan harga Revvo 89 berkadar oktan (RON) 89 menjadi Rp 10.900 per liter.
ADVERTISEMENT
Adapun sebelumnya, SPBU Vivo sempat menjual Revvo 89 dengan harga Rp 8.900 per liter atau lebih rendah dari Pertalite Rp 10.000 per liter.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencermati hal tersebut. Pun pihaknya akan mengundang berbagai pihak untuk mengkonfirmasi harga jual BBM ini.
“Saat ini kami tengah mencermati hal tersebut dan akan mengundang berbagai pihak terkait. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ungkap Deswin kepada kumparan, Selasa (6/9).
Padahal SPBU sempat menurunkan harga BBM di tengah kenaikan harga BBM Pertamina. Di mana, jenis Revvo dengan RON 89 yang harga sebelumnya Rp 9.290 per liter turun menjadi Rp 8.900 per liter.
ADVERTISEMENT
Namun saat ini, Vivo telah menaikkan harga menjadi Rp 10.900 per liter. Harga tersebut melebihi harga BBM Pertalite punya Pertamina, Rp 10.000 per liter.
Atas hal ini Kementerian ESDM menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji. Foto: Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.
Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.
ADVERTISEMENT
"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas dalam keterangan tertulis, Senin (5/9).
Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.