KPPU Enggan Beberkan 62 Direksi dan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

23 Maret 2021 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap banyaknya direksi dan komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Tak tanggung-tanggung, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui konferensi pers virtual kemarin, (22/3) sebanyak 62 orang teridentifikasi rangkap jabatan di BUMN dan perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Adapun jumlah tersebut masih akan bertambah seiring dengan pendataan yang sedang dilakukan oleh tim KPPU.
“Bisa jadi (bertambah), karena baru dari 3 sektor saja. Sektor yang lain masih didata,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto kepada kumparan, Selasa (23/3).
Taufik belum bisa memastikan kapan pendataan secara keseluruhan akan rampung. Sejauh ini tidak ada hambatan dalam penyelidikan posisi rangkap jabatan di tubuh perusahaan BUMN tersebut.
“Belum bisa dipastikan sekarang, sambil jalan. Satu tim saja tinggal cek annual report kok,” tambahnya.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Sayangnya Taufik tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai orang-orang yang terlibat rangkap jabatan. Ia masih menunggu izin dari komisioner untuk membagikan daftar nama-nama orang yang rangkap jabatan tersebut.
ADVERTISEMENT
kumparan telah menghubungi dua Komisioner KPPU. Pertama Guntur Saragih, kedua Chandra Setiawan. Namun keduanya melempar jawaban kepada komisioner lain. Guntur meminta kumparan menghubungi Ukay Karyadi.
“Tanya Pak Ukay, beliau yang incharge,” kata Guntur singkat. Ukay merupakan salah satu Komisioner KPPU periode 2018-2023.
kumparan kemudian menghubungi Ukay melalui pesan singkat, namun tidak ada respons. Tak lama berselang tim komunikasi KPPU menjelaskan hingga kini belum bisa menjelaskan nama-nama 62 orang yang rangkap jabatan di tubuh BUMN.
Komisioner KPPU Chandra Setiawan Foto: Ela Nurlaela/kumparan
kumparan kembali berupaya menghubungi Chandra Setiawan. Ia meminta kumparan untuk menghubungi Taufik. Namun Taufik hanya menjelaskan bahwa secara umum KPPU mempersoalkan rangkap jabatan ini supaya tak ada unsur pelanggaran atau conflict of interest.
“Intinya ada info dari masyarakat ya kami follow up aja. Semangatnya pencegahan biar enggak sampai terjadi pelanggaran akibat rangkap jabatan ini terutama BUMN dan yang non BUMN,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
KPPU menyoroti rangkap jabatan tersebut setelah menemukan adanya substansi pengaturan dalam Permen BUMN nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
KPPU menganggap perubahan tersebut mendorong persaingan usaha tidak sehat melalui kebijakan yang memperbolehkan petinggi BUMN rangkap jabatan. KPPU segera menindaklanjuti ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait masalah tersebut.