KPPU Jatuhkan Denda Rp 30 Miliar ke Grab

3 Juli 2020 8:48 WIB
Ilustrasi aplikasi Grab. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Grab. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) karena melanggar Pasal 14 dan 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
ADVERTISEMENT
Persoalan keduanya adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.
Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sehingga total denda yang dijatuhkan kepada Grab sebesar Rp 30 miliar.
Sementara TPI dikenakan denda Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut. Sehingga total denda yang dikenakan sebesar Rp 19 miliar.
“Atas pelanggaran tersebut, Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas Pasal 19(d),” tulis keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7).
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Perkara dengan Nomor 13/KPPU-I/2019 ini berawal dari inisiatif KPPU dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktik diskriminasi (Pasal 19 huruf d).
ADVERTISEMENT
Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, dengan Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah sebagai Anggota Majelis tersebut, menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
ADVERTISEMENT
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian, Majelis menilai bahwa telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” jelasnya.
Perusahaan transportasi online, Grab. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Memperhatikan berbagai fakta dan temuan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa Grab dan TPI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 dan 19 huruf “d”, namun tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis Komisi juga memerintahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Selain itu juga memberikan saran kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: