KPPU Minta HET Minyak Goreng Curah Rp 12.000/L, Kemendag: Mati Dong Petani Sawit

11 September 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani kelapa sawit demo menuntut pemerintah untuk mengakhiri larangan ekspor minyak sawit, di luar kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petani kelapa sawit demo menuntut pemerintah untuk mengakhiri larangan ekspor minyak sawit, di luar kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan RI untuk melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana menjadi Rp 12.000 per liter dari saat ini Rp 14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra mengatakan, ada banyak pertimbangan untuk menetapkan HET minyak goreng, mulai dari harga tandan buah segar (TBS) hingga harga crude palm oil (CPO). Harga minyak goreng curah Rp 12.000 per liter dinilai akan berimbas kepada petani sawit.
"Itu kan enggak hanya minyak gorengnya saja. Misalkan TBS, kalau kita tekan ke bawah (harga minyak goreng), dia (TBS) lebih tertekan lagi kan ke bawah. Pasti itu," kata Syailendra kepada kumparan, Minggu (11/9).
"Kalau (minyak goreng curah) turun Rp 12.000 akhirnya ditekan lagi kan, TBS pasti turun itu. Paling tidak TBS di angka Rp 1.600, mati dong petani," imbuhnya.
Adapun soal saran KPPU tersebut, Syailendra tetap akan melihat situasinya terlebih dahulu. Namun dia juga menegaskan untuk tetap mempertimbangkan kepentingan petani.
ADVERTISEMENT
"Karena biaya pokok petani kan rata-rata di Rp 1.600-1.800. Kalau mereka ditekan, mereka mau makan apa. Kita perhatian menaikkan harga TBS," ujarnya.
Selain mempertimbangkan harga TBS yang bisa semakin tertekan, Syailendra juga mengatakan ada pertimbangan lain seperti margin yang akan didapatkan oleh produsen, distributor hingga margin pengecer.
Pedagang di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta tak setuju pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

KPPU Minta HET Minyak Goreng Curah Rp 12.000 per liter

Sebelumnya, KPPU menyarankan Kemendag untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana menjadi Rp 12.000 per liter dari saat ini Rp 14.000 per liter. KPPU juga meminta Mendag Zulkifli Hasan menurunkan HET untuk kemasan premium jadi Rp 17.000 per liter. Usulan itu disampaikan KPPU ke Menteri Perdagangan pada 4 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni-Juli 2021.
Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
"Namun sampai saat ini data menunjukkan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah)," kata KPPU dalam keterangannya dikutip Sabtu (10/9).