KPPU Minta Pemerintah Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi COVID-19

30 Juli 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan pemerintah supaya mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 obat terapi COVID-19. Sebab, sebagian apotek enggan menjual obat terapi COVID-19 Kemenkes lantaran margin yang dinilai terlalu kecil.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu kami merekomendasikan HET tersebut agar direformulasi HET tersebut ada penyesuaian,” kata Komisioner KPPU Ukay Karyadi saat konferensi pers virtual, Jumat (30/7).
Pemerintah juga diminta untuk melibatkan pelaku usaha industri farmasi termasuk apotek untuk merumuskan formulasi HET obat-obatan yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 itu.
Kendati demikian, harga obat terapi ini juga harus mempertimbangkan daya beli konsumen atau dengan kata lain tidak memberatkan konsumen. “Jadi jangan sampai harga tidak normal, dan juga memperhatikan keberlangsungan business apotek yang kecil-kecil itu.” tuturnya.
Remdesivir. Foto: Shutter Stock
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil I KPPU, Devi Siadari menemukan sebagian apotek di wilayah Kanwil I, Sumatera Utara takut menjual obat terapi COVID-19 dari Kemenkes karena alasan yang bervariasi.
ADVERTISEMENT
“Alasan dari apotek ini bervariasi, ada yang bilang tidak ada dari distributor, ada yang tidak berani lagi mengisi stok karena obat ini diawasi ketat pemerintah. Ada yang menyatakan sejak peraturan pemerintah memang sudah tidak ada lagi stoknya,” terangnya.
Di sisi lain sebagian apotek hanya menjual satu jenis obat terapi COVID-19 yaitu Azithromycin 500 mg bentuk tablet. Namun, harganya membengkak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kemenkes.
“Di apotek lapangan hanya ada satu jenis obat yaitu azithromycin 500 mg Rp 4.500- Rp 6.000 per tablet semetara HET Rp 1.700 per tablet. Untuk obat lain 10 jenis obat lain Kemenkes barang kosong di lapangan,” tuturnya.
Adapun 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
ADVERTISEMENT
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07 persen 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial