KPPU Selidiki Persaingan Usaha Proyek Air Bersih di Jabodetabek Rp 500 M

3 Juli 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air bersih.  Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air bersih. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek pembangunan jaringan air bersih di Jabodetabek senilai Rp 500 miliar.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk dapat naik ke tahap penyelidikan. Untuk ke tahap itu, dibutuhkan minimal dua alat bukti.
"Nanti dapat naik ke tahap pemberkasan dan dilaporkan dalam rapat komisi dilakukan gelar laporan," katanya di Jakarta, Rabu (3/7).
Bila diterima dalam kegiatan gelar laporan di rapat komisi, Aru bilang, masalah tersebut akan naik ke tahap pemeriksaan pendahuluan atau sidang majelis komisi di pemeriksaan pendahuluan.
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
"Kalo misalnya memang itu pengadaan sifatnya, atau tender atau lelang, maka yang dikenakan, diduga adalah pasal 22 UU 5/1999," kata Aru.
"Mungkin juga bisa dikenakan pasal lain kalo misalnya memang ada kegiatan yang tidak terkait masalah pengadaan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Adapun pada Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 berbunyi: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.