KPPU Soroti Rangkap Jabatan 62 Petinggi BUMN, Ini Tanggapan Jubir Erick Thohir
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut Arya, hingga saat ini Kementerian BUMN yang dipimpin Erick Thohir belum mendapatkan data rangkap jabatan pengurus perusahaan negara yang disebut KPPU berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.
"Karena belum ada data apa pun, maka kami tidak bisa merespons apa pun dari info KPPU," kata dia kepada wartawan, Selasa (22/3).
Arya berharap KPPU bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian BUMN mengenai hal ini. Menurut dia, seharusnya KPPU bisa memberikan langsung data-data tersebut dan perlu ada pertemuan tatap muka karena sesama lembaga pemerintahan.
"Sehingga bisa saling mengklarifikasi dan kita berharap juga ke depannya teman-teman KPPU bisa lebih berharap kerja sama ini memberikan informasi. Jadi kita bisa luruskan dengan baik kalau ada pelanggaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, menilai memang ada celah aturan yang membuat sejumlah pejabat BUMN rangkap jabatan. Celah yang dimaksud adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
KPPU telah menemukan setidaknya ada 62 orang komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan di perusahaan swasta. Jumlah itu berdasarkan telaahan KPPU baru terhadap 3 sektor usaha BUMN, yakni keuangan, pertambangan, dan konstruksi.
ADVERTISEMENT