Kredit Macet Restrukturisasi COVID-19 Tembus 7,1 Persen di Juli 2022

5 September 2022 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan Calon Ketua Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (6/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, OJK tetap mewaspadai simpul-simpul risiko yang dapat mempengaruhi kinerja industri jasa keuangan di tengah kinerja positif perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Risiko terutama disebabkan pelemahan ekonomi dan ketidakpastian pasar keuangan global yang akan masih tinggi ke depannya," ujar Mahendra di konferensi pers RDKB OJK di Gedung MRP Jakarta, Senin (5/9).
Mahendra menyebut OJK mencermati sedikit kenaikan rasio NPL untuk kredit restrukturisasi COVID-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,1 persen pada Juli 2022. Kenaikan rasio ini berada di atas ketentuan NPL yang dianggap aman, yakni 5 persen.
"OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan. Termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu," katanya.
Mahendra melanjutkan, sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi.
ADVERTISEMENT
Panduan ini mencakup kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar, jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
Selain itu, penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp 10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga. Panduan ini mengatur Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
"Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali," sambungnya.
Mahendra menyebut, saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT