Kresna Sekuritas Kena Suspensi di Pasar Modal, Kenapa?

23 Oktober 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bursa efek. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bursa efek. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek PT Kresna Sekuritas mulai Sesi I Perdagangan Efek, Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
“Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Kresna Sekuritas, dengan ini BEI mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I 23 Oktober Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo dalam pengumuman resmi, Jumat (23/10).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Laksono menjelaskan suspensi di pasar modal yang dilakukan oleh Bursa kepada Kresna Sekuritas merupakan tindak lanjut dari perintah OJK.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Laksono Widodo di BEI, Jakarta, Selasa, (04/09/2018). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Sebelumnya OJK telah memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha Kresna Sekuritas disebabkan perusahaan belum melakukan tindak lanjut atas semua temuan hasil pemeriksaan OJK.
“Pembukaan suspensi dapat dilakukan setelah Kresna Sekuritas melakukan tindak lanjut sebagaimana rekomendasi OJK dan OJK telah memberikan perintah pembukaan suspensi,” ungkap Laksono.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, OJK telah melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap 24 produk reksa dana yang dikelola perusahaan manajer investasi PT Kresna Asset Management, perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Sekuritas. Suspensi dilakukan dalam rangka supervisi action yang dilakukan oleh regulator.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga telah mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Marjin dan atau Short Selling.