KSPI Akan Gelar Demo di DPR, 25.000 Buruh Akan Turun ke Jalan

18 Januari 2020 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KSPI di LBH Jakarta, Sabtu (18/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KSPI di LBH Jakarta, Sabtu (18/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengelar demo besar-besaran, Senin (20/1). Rencananya, demo ini akan menerjunkan sedikitnya 25.000 buruh ke jalan di depan DPR RI, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Sudah memastikan Senin (20/1) anggota KSPI nanti bersama anggota kami akan memastikan turun 25.000 anggota. Ini sikap kami di depan DPR RI," kata Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indoensia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat ditemui di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (18/1).
FSPMI merupakan salah satu dewan pengawas KSPI. Riden mengatakan, salah satu tuntutan dalam demo ini yaitu menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibus Law).
Selain itu, demo nanti akan dihadiri oleh seluruh anggota KSPI. Dia juga memastikan akan terjadi penolakan terhadap RUU Omnibus Law khususnya mengenai kluster ketenagakerjaan.
"Karena pemerintah akan menghantarkan draf DPR RI minta bahwa Omnibus Law kluster ketenagakerjaan dan lain yang merugikan rakyat. Kami nyatakan minta didrop dan tidak dilanjutkan," imbuhnya.
Konferensi pers KSPI di LBH Jakarta, Sabtu (18/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
Sementara itu, Ketua Harian KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, saat ini jutaan buruh merasakan kegundahan lantaran RUU Omnibus Law malah menimbulkan ketidakpastian hak bagi pekerja.
ADVERTISEMENT
"Tentunya serikat pekerja Indonesia menolak tegas," jelasnya.
Dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, skema upah akan diterapkan berdasarkan jam kerja. Upah berdasarkan jam kerja inilah yang dikeluhkan oleh KSPI dan Dewan Pengawas KSPI lantara dianggap merugikan para buruh.
"Nah ketika upah ini per jam bagaimana terhadap jaminan kesehatan, bagaimana menghitung jaminan hari tua, bagaimana ketika kami tidak bekerja bukan atas kemauan kami. Contoh sedang berangkat haji, istri melahirkan dan lain sebagainya atau mungkin sakit. Ini semakin tidak berpihak kepada pekerja itu sendiri," jelasnya.