KSPI Kecam Gubernur Banten Karena 6 Buruh Jadi Tersangka: Hati Nuraninya Hilang

28 Desember 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan dari massa buruh berjalan menuju Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan dari massa buruh berjalan menuju Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim oleh buruh yang menuntut revisi UMK Banten 2022 pada 22 Desember lalu berujung dengan penetapan enam buruh yang dijadikan tersangka. Tindakan itu menuai kecaman keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan tindakan Gubernur Wahidin Halim tersebut merupakan aksi tak terpuji yang ditunjukkan seorang Gubernur kepada rakyatnya.
“Akal sehat dan hati nurani Gubernur Banten telah hilang, bukannya berdialog, tidak pernah satu kali pun menerima aksi buruh. Jangankan menemui pendemo malah mengkriminalisasi buruh,” ujar Said pada konferensi pers, Selasa (28/12).
Said juga mengingatkan Gubernur Banten agar dapat menggunakan kedudukannya dengan bijaksana. Ia mengingatkan bahwa status Gubernur bukanlah raja yang punya kuasa sewenang-wenang atas rakyatnya.
“Tolong Pak Gubernur, anaknya sedang menyampaikan aspirasi, jangan dilawan dengan pidana,” lanjutnya.

Buruh Akan Terus Tuntut Gubernur Banten Revisi UMK

Said mengatakan perjuangan kaum buruh di Banten untuk menuntut Gubernur merevisi kenaikan upah minimum tidak akan berhenti hanya karena seorang Gubernur tak mau menemui pendemo tapi justru mengkriminalisasi pendemo.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Said mengatakan seluruh buruh di Banten akan melanjutkan aksi besar-besaran sampai tuntutan revisi kenaikan upah minimum dikabulkan.
Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Kamis (12/3). Foto: ANTARA/Mulyana
“Dimulai tanggal 5 Januari, puluhan ribu buruh se Banten kembali beraksi demonstrasi di kantor Gubernur Banten setiap hari sampai ada revisi nilai UMK oleh Gubernur Banten,” lanjut Said.
Menurut Said, sebelumnya nilai UMK di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten sudah direkomendasikan oleh masing-masing Bupati/Wali Kota, namun dianulir oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Adapun terkait penetapan buruh sebagai tersangka, Said mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan Mapolda Banten. Hasilnya seluruh buruh yang berstatus tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya.