KSPI: Menaker Tak Pernah Ajak Buruh Diskusi soal Aturan Baru JHT
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker ) Ida Fauziyah menetapkan kebijakan yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta BPJamsostek yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign sudah berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun jika ada yang diajak berdiskusi, Said mengatakan itu hanya untuk asosiasi yang pro saja. Di mana menurutnya asosiasi-asosiasi buruh tersebut sudah berafiliasi dengan partai politik yang mendukung pemerintah.
“KSPI tidak pernah diajak bicara. KSPI itu ada Dewan Pengupahan Nasional, di Dewan Pengupahan Daerah ada, di Tripartit Nasional ada, Tripartit Daerah juga ada. Kalau mau memutuskan paling yang diundang asosiasi buruh yang pro saja yang diundang,” ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu (12/2).
Menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan tersebut banyak merugikan buruh dan pekerja. Sementara sering kali menguntungkan para pengusaha. Salah satunya yang Said contohkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 yang membuat kenaikan rata-rata UMP pekerja naik sangat minim, bahkan di bawah inflasi nasional.
ADVERTISEMENT
“Saya yakin kelompok pengusaha terlalu sering diajak merapat berdiskusi, kelompok buruh dipilih-pilih, yang kritis ditinggal,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengaku bahwa keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menetapkan aturan JHT tersebut sudah melalui diskusi dengan para pekerja.
“Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional. Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” tulis Dita pada akun Twitter pribadinya.