KSPI Minta Menaker Cabut Aturan Baru JHT: Buruh Sedang Tidak Baik-baik Saja

22 Februari 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berorasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (7/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Serikat buruh tetap mendesak Permenaker 2 tahun 2022 dicabut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tenggat waktu seminggu, terhitung dari Presiden Jokowi meminta regulasi yang mengatur pencairan JHT ini direvisi.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, sebelum perintah Presiden Jokowi soal revisi disampaikan Mensesneg Pratikno, sejumlah serikat buruh dijadwalkan buat bertemu Menaker Ida Fauziyah sore ini, Selasa (22/2).
Bila pertemuan tersebut tidak dibatalkan, kata Said Iqbal, maka ada dua hal yang akan disampaikan kepada Menaker.
"Pertama Ibu Menaker dengan segala hormat harus tunduk dengan perintah Presiden Jokowi merevisi, dengan kata lain mencabut Permenaker 2 tahun 2022," ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Selasa (22/2).
Adapun yang menjadi permintaan kedua, para buruh ingin sekali mengajak Menaker Ida Fauziyah untuk turun ke lapangan. Menurut Iqbal, supaya setiap kebijakan tak dikeluarkan dari balik meja kantor dan mempertimbangkan kondisi yang ada di lapangan.
"Meminta dengan segala hormat Ibu Menaker turun ke lapangan, jangan duduk di belakang meja. Ekonomi tidak sedang baik-baik saja, buruh dan pekerja tidak sedang baik-baik saja," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi COVID-19 yang sudah merebak dua tahun, kata Iqbal, ada puluhan ribu buruh yang mengalami ketidakjelasan nasib. Mereka tidak mendapatkan gaji, ditambah tidak berstatus PHK sehingga tidak bisa mencairkan JHT.
Dalam kondisi belum berlakunya Permenaker 2 tahun 2022 saja, lanjut Iqbal, dengan status demikian terdapat ribuan buruh yang tidak bisa melakukan klaim dana JHT.
"Kami akan ajak ke daerah Cilincing, daerah Bantar Gebang yang sepelemparan batu dari Kemnaker. Ada ribuan buruh sudah dua sampai tiga tahun JHT-nya tidak bisa dicairkan, PHK tidak jelas, upah tidak dibayar, pesangonnya jauh dari harapan," pungkasnya.
"Begitu pula di Bandung Barat, di Cimahi, Tangerang, anggota KSPI mengalami situasi PHK tidak jelas. 57 Ribu orang Ibu Menteri, nanti sore kami sampaikan," sambung Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Itu belum termasuk gelombang PHK yang belum berhenti terjadi. Menurut data KSPI, sepanjang dua tahun COVID-19, terdapat 200 ribu buruh manufaktur yang terkena PHK. Mereka ini sangat bergantung pada pencairan dana JHT.
"Kalau ditambah karyawan kontrak dan outsourcing, itu jumlahnya 500 ribu. Di sektor manufaktur sekarang karyawan kontrak belum diserap lagi, yang ada karyawan tetap sebagian sudah ter-PHK," ujar Said Iqbal.