KSPI Soal RPP UU Ciptaker Pengusaha Bisa PHK Tanpa Bayar Full Pesangon: Blunder!

31 Januari 2021 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan itu merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengaku sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Apabila MK mengabulkan tuntutan serikat buruh, maka pembahasan RPP tersebut akan menjadi sia-sia.
"Patut diduga, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri terkait lainnya sedang melakukan pekerjaan yang sia-sia dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Said Iqbal berdasarkan keterangan yang dikirimkan mengenai RPP tersebut, dikutip kumparan pada Minggu (31/1).
Said Iqbal menilai dalam RPP itu terdapat pertentangan yang tajam dari isi undang-undang, seperti RPP yang mengatur terkait pesangon. Ia mengungkapkan salah satu pasalnya mengatur pemberi kerja bisa membayarkan pesangon lebih rendah dari UU Cipta Kerja apabila perusahaan merugi. Said Iqbal menganggap keliru dan ngawur kalau isi pasal di RPP itu benar.
ADVERTISEMENT
Said Iqbal mengatakan di dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pasal pesangon, norma hukum pesangon yang diberikan kepada buruh harus sesuai ketentuan. Dia menegaskan bahasa di dalam norma hukum itu berarti nilai pesangon yang diberikan kepada buruh yang kena PHK dengan alasan apapun tidak boleh kurang dari nilai UU Cipta Kerja.
Ketua KSPI Said Iqbal di Kemenkopolhukam, Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Tetapi RPP yang disiapkan oleh Menaker dan kementerian terkait justru melanggar sendiri norma hukum yang ada di dalam UU Cipta Kerja, karena mengatur pemberian pesangon yang lebih rendah. Kalau begitu, buat siapa dan bertujuan apa RPP ini dibuat?" ujar Said Iqbal.
Said Iqbal memastikan RPP mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK merugikan buruh. Oleh karena itu, Ia meminta kepada pemerintah khususnya Menteri yang terkait dengan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan untuk menghentikan pembahasan RPP tersebut.
ADVERTISEMENT
"KSPI meminta Menaker tidak membuat kebijakan yang blunder dan merugikan buruh. Buruh Indonesia tetap akan melanjutkan aksi lapangan dan aksi virtual, guna meminta Mahkamah Konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," ujarnya.
"Di tengah pandemi COVID-19 dan ancaman ledakan PHK ini, sebaiknya kebijakan Menaker jangan keliru dan merugikan buruh," tambahnya.