KSPI Ungkap Ancaman Ledakan PHK Buruh Jika PPKM Darurat Diperpanjang

15 Juli 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ledakan PHK kembali mengancam para buruh di tengah terus melonjaknya penyebaran pandemi COVID-19. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, proses tersebut tentu diawali dengan karyawan yang dirumahkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Said Iqbal mengatakan saat ini pemotongan upah juga sudah dan terus bisa saja terjadi, apalagi di tengah penerapan dan adanya opsi perpanjangan PPKM Darurat.
"Jadi akan terjadi ledakan PHK. Seberapa banyak ya seberapa cepat ekonomi akan pulih dan seberapa cepat pengendalian pandemi COVID-19 oleh pemerintah bisa menjadi stabil dan normal," kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Kamis (15/7).
Said Iqbal mengungkapkan saat ini sudah terjadi banyak klaster COVID-19 di pabrik atau perusahaan. Menurutnya, kalau tidak ada pengendalian khususnya dari tim PPKM Darurat, maka operasional bakal terganggu dan berdampak ke PHK.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kalau kondisi saat ini tidak segera diatasi, Said Iqbal memperkirakan ratusan ribu buruh bakal kena PHK khususnya yang bekerja di sektor selain kesehatan. Ia merasa kekhawatirannya soal PHK bukan tanpa alasan.
ADVERTISEMENT
"Kami menyampaikan ini bukan bertentangan dengan pemerintah, sebagaimana disampaikan oleh Menko Marves atau Menaker fakta di lapangan akan ada PHK. Orang sudah berunding kok, seberapa besar PHK nah itu yang sedang dirundingkan," tutur Said Iqbal.
Untuk mengatasi COVID-19, saat ini pemerintah memang mengandalkan strategi PPKM Darurat yang berlangsung sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat tersebut ada opsi diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan yang terjadi.