Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kuasa Hukum BNI Ungkap Dugaan Bilyet Deposito Nasabah Bodong, Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum BNI, Ronny L.D Janis. Menurut Janis, kasus berawal dari sejumlah nasabah menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar.
Mereka meminta pencairan atas blanko deposito yang diketahui bukan blanko sah yang diterbitkan BNI. Nasabah berinisial RY dan AN membawa dua bilyet tertanggal 29 Januari sekitar awal Februari 2021, dengan total Rp 50 miliar.
Selanjutnya pada bulan Maret 2021, giliran nasabah IMB membawa tiga bilyet tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total Rp 40 miliar.
Terakhir, HDK membawa tiga bilyet atas nama HDK, dan satu bilyet atas nama HPT dengan total Rp 20,1 miliar. Ketiganya disebutkan diterima dari MBS yang telah ditetapkan ditangkap Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil investigasi bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan kasat mata. Pertama seluruh bilyet deposito palsu," ujar Janis dikutip dari keterangan resminya, Rabu (15/9).
Selain itu, seluruh bilyet tercatat punya nomor seri yang sama, dengan huruf yang tidak tercetak jelas. Semuanya juga tidak tercatat dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang sah. Bahkan tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Janis juga menegaskan bahwa MBS tidak memiliki kewenangan menangani transaksi nasabah. Soalnya dia tercatat sejak April 2019 sebagai staf back office bagian umum, sehingga tidak berhubungan dengan nasabah.
"Terkait transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ujarnya.