Kufpec Resmi Tandatangani Kontrak Blok Migas Anambas

10 Juni 2019 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung ESDM. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung ESDM. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Konsorsium Kufpec Indonesia (Anambas) B.V resmi menandatangani kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas (migas) di Blok Anambas, Riau. Kontrak bagi hasil ini menggunakan skema gross split.
ADVERTISEMENT
Tanda tangan dilakukan Kufpec Indonesia dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan disaksikan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, kontrak ini ditandatangani dengan Komitmen Kerja Pasti (KKP) mencapai USD 35,2 juta.
Rinciannya, kata dia, mencakup eksplorasi tiga tahun pertama G & G, kemudian license purchase dan reprocessing data 3D 600 km2, serta melakukan satu pengeboran sumur eksplorasi.
"Bonus tanda tangan sebesar USD 2,5 juta," kata Djoko dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6).
Ilustrasi Migas, Pertamina Hulu Energi. Foto: Dok. Pertamina Hulu Energi
Blok Anambas dilelang Kementerian ESDM melalui Lelang Reguler Tahap I 2019 periode Februari-April 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 7 Mei 2019. Kontrak bagi hasil gross split Blok Anambas dengan jangka waktu 30 tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penandatanganan kontrak ini maka sudah ada 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.
Arcandra mengatakan, pemerintah bakal mempercepat proses administrasi dalam pengelolaan blok migas saat ini. Syaratnya, pihak kontraktor juga bekerja sama dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Jika kontrak sudah ditandatangani, dia pun meminta kontraktor segera bekerja melakukan komitmen kerja yang sudah disepakati serta segera kucurkan investasi yang diharapkan pemerintah.
"Kami butuh hidrokarbon, minyak dan gas. Kami mau mendorong investasi lebih dari yang direncanakan dan bagian Kami tentu akan bantu apa yang bisa kami bantu, tolong beritahu," katanya.
Manajer Kufpec Asia Tenggara Bader Mater berharap, dengan penggunaan skema gross split bisa memberikan dampak positif terhadap pengelolaan blok migas termasuk di blok Anambas. Sebab ada fleksibilitas yang ditawarkan oleh pemerintah terkait biaya pengelolaan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga berkomitmen untuk mendukung skema baru ini termasuk mendorong investor untuk datang dan mengubah pandangan serta beradaptasi dalam konsep baru gross split," kata Bader.
Ilustrasi pertambangan migas Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.
Beberapa di antaranya adalah dibebaskan dari pemungutan bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi, serta mendapat pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
ADVERTISEMENT
Selain insentif tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat PoD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.