Kuota BBM Subsidi 2020 Ditetapkan 15,87 Juta KL, Naik 5,03 Persen

30 Desember 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas sedang mengisi BBM untuk kendaraan mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)‎ tahun 2020 kepada Pertamina dan AKR Corporindo.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, kuota JBT ditetapkan 15,87 juta Kilo Liter (KL) yang terdiri dari Solar sebanyak 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL, atau naik 5,03 persen dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, untuk kuota JBT Solar sebanyak 15,07 juta KL ditu‎gaskan kepada Pertamina dan 234 ribu KL ditugaskan kepada AKR Corporindo. Sementara 560 ribu KL minyak tanah ditugaskan ke Pertamina.
"Untuk 2020 kuota yang ditetapkan di APBN ada kenaikan kuota 800 ribu KL dari 14,5 juta KL untuk JBT Solar," jelasnya dalam penyerahan SK JBT dan JBKP di Auditorium BPH Migas, Jakarta, Senin (30/12).
Penandatanganan BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) ke Pertamina dan AKR Corporindo di BPH Migas, Senin (30/12). Foto: Resya Firmansyah/kumparan
‎Sementara untuk JBKP, Pertamina diberi tugas untuk menyalurkan BBM Premium sebesar 11 juta KL. Menurut dia dalam menyalurkan Premium itu, pemerintah tidak memberikan subsidi kepada Pertamina.
ADVERTISEMENT
"Kuota JBKP atau Premium sama seperti tahun lalu, 11 juta KL. JBKP ini tidak mendapatkan subsidi karena penugasan," ucap Ifan, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, BPH Migas telah memberi tugas ke Pertamina dan AKR Corporindo untuk menyediakan dan mendistribusikan JBT sejak 2018 hingga 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH Migas/KOM/2017.
"Untuk JBT memang ditugaskan Pertamina dan AKR, kalau JBKP kami tugaskan kepada Pertamina. Tapi‎ kami mengadakan seleksi untuk memilih badan usaha pendamping Pertamina menyalurkan BBM (Premium) itu," bebernya.