Lahan Telantar Jadi Aset Negara di Aturan Turunan UU Cipta Kerja

5 Januari 2021 10:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani menyemprot tanaman bawang merah di lahan aliran Sungai Serang yang surut di Desa Genengsari, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Foto: YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petani menyemprot tanaman bawang merah di lahan aliran Sungai Serang yang surut di Desa Genengsari, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/9/2020). Foto: YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuat aturan mengenai lahan telantar di Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Lahan telantar akan menjadi aset negara atau bank tanah.
ADVERTISEMENT
Aturan ini tertuang dalam bagian keempat UU Cipta Kerja dari paragraf pertama, pasal 125-135. Adapun paragraf kedua pada bagian keempat UU Cipta Kerja ini mengatur mengenai penguatan hak pengelolaan dari pasal 136-142. Selanjutnya pasal 146-147 mengatur mengenai pemberian hak atas tanah dan ruang bawah tanah.
Tanah yang teridentifikasi telantar atau tidak dimanfaatkan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. Peringatan tertulis pertama memberikan jangka waktu 90 hari untuk direspons, selanjutnya 45 hari untuk peringatan kedua, dan 30 hari peringatan terakhir.
"Dalam hal Pemegang Izin, Konsesi, atau Perizinan Berusaha tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (5), pimpinan tertinggi instansi menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Telantar," bunyi ayat 1 dalam Pasal 21 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun yang menjadi persoalan yaitu tidak dijelaskan secara rinci berapa tenggat waktu suatu lahan dikatakan telantar. Berdasarkan penelusuran kumparan, hal ini belum diatur.
Penetapan status kawasan telantar juga diikuti pencabutan izin, penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara. Di mana kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan telantar ini, dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah.
Setelah ditetapkan sebagai tanah telantar, negara mewajibkan pemegang hak untuk mengosongkan tanah tersebut dalam jangka waktu 30 hari setelah ditetapkan.
Seorang petani menyulam tanaman tomatnya yang mati di Kelurahan Bayaoge, Palu, Sulawesi Tengah, Selassa (5/5) Foto: ANTARAFOTO/Basri Marzuki
Setelah diambil alih, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengalihkan pemanfaatan atas tanah kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif. Kewenangan ini diatur dalam pasal 40 ayat pertama.
Sedangkan tanah yang belum dialihkan, akan masuk ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Di dalam pasal 42, dijelaskan bahwa Pendayagunaan TCUN nantinya bakal ditujukan untuk kepentingan masyarakat melalui kebijakan reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, serta cadangan negara lainnya.
ADVERTISEMENT

Tujuan Pembuatan Bank Tanah

Bank Tanah adalah badan yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan perencanaan, perolehan pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah memiliki fungsi untuk merencanakan pengelolaan tanah jangka menengah, panjang, hingga tahunan. Bank tanah juga menentukan tarif pelayanan. Adapun tarif pelayanan yang dimaksud adalah tarif pemanfaatan tanah dan bentuk sewa, sewa beli, jual beli dan bentuk lainnya.
Saat ini pemerintah juga telah menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Bank Tanah. Sejauh ini peraturan rinci mengenai RPP bisa diakses melalui https://uu-ciptakerja.go.id/.
Ketimpangan penguasaan tanah yang tidak berimbang antara satu kelompok kecil dengan masyarakat. Selain itu, tanah dijadikan komoditas yang diperjualbelikan oleh para spekulan, sehingga menyebabkan peningkatan harga tanah yang tak terkendali.
ADVERTISEMENT
Keberadaan tanah telantar juga dinilai menghambat pembangunan nasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi dan tenaga kerja.