Lampu Hijau Cukai Plastik hingga Soda di Omnibus Law Perpajakan

11 Februari 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ke DPR RI. Beleid ini bertujuan untuk mendorong perekonomian domestik.
ADVERTISEMENT
Jika RUU Omnibus Law ini disahkan menjadi UU, maka nantinya penambahan objek cukai tak perlu lagi mendapatkan izin legislator. Saat ini beberapa rencana penambahan objek cukai, seperti cukai plastik hingga soda, masih terkendala persetujuan DPR RI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, nantinya objek cukai itu bisa langsung dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan tak perlu lagi mendapat izin DPR RI. Hal ini lantaran izin prinsipnya sudah tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan.
"Kami berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law, dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian, yang bersifat dinamis dan fleksibel. Sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP," ujar Heru di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).
Heru pambudi Dirjen Bea dan cukai Foto: Helmi Afandi/kumparan
Heru pun menegaskan, jika nantinya Omnibus Law Perpajakan telah disetujui DPR RI, maka pemerintah bisa langsung membuat PP untuk objek cukai baru. Begitu juga dengan penentuan tarif objek cukai tersebut, tak perlu lagi izin DPR dan bisa ditentukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ADVERTISEMENT
"Iya. Sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," jelasnya.
Meski demikian, Heru memastikan pihaknya akan tetap berkonsultasi dengan DPR, utamanya terkait pembahasan target penerimaan dalam APBN.
"Di APBN pasti kan ada unsur pembahasan mengenai target penerimaan, dan di dalamnya pasti ada kalkulasi itu (objek cukai baru)," tambahnya.