Langkah-langkah Mengisi SPT Pajak

19 Februari 2020 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi Anda Wajib Pajak (WP) yang tergolong orang pribadi (OP) jangan sampai lupa untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ingat, batas waktu paling akhir Anda melaporkan SPT Pajak individu adalah 30 Maret 2020. Sementara, untuk WP badan maksimal 30 April 2020.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT Pajak tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
Wacana terkait penggunaan One True Pairing (OTP) sebagai pengganti Electronic Filing Identification Number (EFIN) masih belum bisa dilaksanakan.
"Sepertinya tahun ini belum bisa, baru mempersiapkan aplikasi dan berdiskusi dengan para operator telekomunikasi," ujar Yoga dihubungi kumparan, Rabu (19/2).
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
kumparan merangkum beberapa langkah lapor SPT pajak, simak rinciannya.
Patuhi Tenggat Pelaporan, Jangan Telat
Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera laporkan SPT Pajak Pribadi dan hindari terkena denda di kemudian hari. Aturan wajib pengisian online SPT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Jika wajib pajak tidak melapor hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka akan mendapat sanksi. Untuk SPT tahunan perseorangan akan dikenakan denda Rp 100.000 per tahun.
Para wajib pajak juga diimbau tidak menunda-nunda untuk melaporkan SPT tahunan. Sebab, jika wajib pajak menunda hingga pada batas akhir waktu pelaporan, maka akan lebih lama prosesnya.
Siapkan Dokumen dan Pahami Prosedur
1. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan, yaitu EFIN beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong dari tempat kerja wajib pajak.
Bukti potong tersebut bisa diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
2. Selanjutnya, wajib pajak bisa langsung membuka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan EFIN dan password yang telah dibuat sebelumnya.
ADVERTISEMENT
3. Kemudian, pilihlah jenis SPT sesuai gaji. Besaran gaji mempengaruhi jenis SPT yang dipakai. Jika penghasilan wajib pajak kurang dari Rp 60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah: 1770SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
4. Mulailah kemudian melapor SPT
Pada menu, wajib pajak pilih “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
5. Jawab pertanyaan di formulir. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.