Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, Mendag Perluas Penjualan Migor Rakyat

20 Mei 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Lutfi Rapat dengan Komisi II DPD soal minyak goreng, Senin (21/3/2022). Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Lutfi Rapat dengan Komisi II DPD soal minyak goreng, Senin (21/3/2022). Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan untuk menambah pasokan guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng, Mendag memastikan akan memperluas penjualan minyak goreng rakyat.
Melalui program ini, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter di ritel tradisional yang sudah ditunjuk oleh Kemendag.
"Kementerian Perdagangan bersama BUMN dan pelaku usaha, akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program migor rakyat. Program migor rakyat ini dalam implementasinya, akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional," kata Lutfi dalam keterangannya, Jumat (20/5).
Lutfi menjelaskan, setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1 sampai 2 liter per hari dengan menunjukkan KTP melalui program migor rakyat. Hingga saat ini, sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat akan terjangkau 10.000 titik.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu saya mengimbau seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku demi kemaslahatan seluruh masyarakat Indonesia. Prioritas utama pemerintah akan selalu tentang kepentingan rakyat," kata mendag.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau lokasi penjualan minyak goreng curah Rp 14 ribu/liter. Foto: Dok. Istimewa
Program Migor Rakyat
Melalui program migor rakyat, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter di ritel tradisional yang sudah ditunjuk oleh Kemendag.
Proses transaksi pembelian minyak goreng curah di ritel tradisional yang sudah ditunjuk Kemendag, ini menggunakan aplikasi digital. Masyarakat yang ingin membeli diwajibkan membawa KTP, dan setiap pembelian dibatasi 2 liter per hari untuk setiap KTP.
Program ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat memenuhi kebutuhannya. Program ini diinisiasi pemerintah untuk ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng curah di dalam negeri.
ADVERTISEMENT