Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

26 Maret 2020 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menunjukkan uang rupiah dan dolar AS. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha.
ADVERTISEMENT
Langkah ini merupakan skenario agar sektor bisnis bisa pulih dari hantaman pandemi COVID-19 akibat virus corona.
Surat utang pemulihan tersebut nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas.
"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (26/3).
Dana dari penerbitan surat utang ini, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin. Sehingga harapannya pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus untuk membangkitkan kembali usahanya.
Namun untuk bisa mendapatkan kredit khusus ini, para pelaku usaha harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apabila melakukan PHK, suatu badan usaha harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang nantinya akan berperan sebagai landasan hukum penerbitan recovery bonds ini.
ADVERTISEMENT
"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.
Selain itu, demi menjaga kestabilan sektor ekonomi, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial melalui BPJamsostek.
"Kita akan besarkan dana operasional BPJamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp 1 juta, plus insentif Rp 1 juta selama empat bulan, jadi Rp 5 juta per orang," ujarnya.
Bagi para pekerja non-formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja.