Libur Akhir Tahun Dikurangi, Pengusaha Hotel Terancam Bayar Refund

4 Desember 2020 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamar hotel mewah Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamar hotel mewah Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah mengurangi 3 hari libur di akhir tahun ini membuat bingung para pengusaha hotel. Mereka terancam harus membayar pengembalian dana atau refund kepada masyarakat yang membatalkan pesanan menginapnya di hotel.
ADVERTISEMENT
Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menegaskan, pihaknya tidak bisa menentang kebijakan pemerintah. Tapi, imbasnya pengusaha hotel akan menghadapi banyak konsumen yang mengajukan full refund.
"Masalahnya yang akan kita hadapi adalah kalau ada cancellation. Cancellation ini kalau konsumen maunya minta full refund, mengembalikan uangnya secara cash, tapi belum tentu juga industri bisa mengembalikan seperti itu. Kalau reschedule bisa,” kata Maulana saat dihubungi, Kamis (3/12).
Maulana menjelaskan, saat ini tren pemesanan kebanyakan melalui pihak kedua yaitu online travel agent (OTA). Jadi, proses pengembaliannya dana yang diminta konsumen akan lebih lama dan itu menjadi salah satu masalah yang dihadapi pengusaha hotel.

Okupansi Akan Turun, Pemilik Hotel Harus Putar Otak

Alih-alih berharap kamar penuh di akhir tahun, Maulana tidak menampik okupansi hotel akan turun kalau ada pengurangan libur.
Sosial distancing di area Bali Paragon Resort Hotel. Foto: Kemenparekraf
Ia mengungkapkan selama ada cuti bersama atau libur saat masa pandemi, okupansi selalu meningkat. Apalagi, kata Maulana, masa lebaran, liburan natal, dan tahun baru biasanya selalu ramai.
ADVERTISEMENT
"Memang kalau berdasarkan survei kita di setiap libur di PSBB itu memang okupansi terjadi peningkatan pada saat libur-libur cuti bersama seperti pada Oktober kemarin kan terjadi peningkatan okupansi paling enggak 5 persen itu ada kontribusi. Sementara weekday drop kembali," ujar Maulana.
Meski begitu, Maulana mengaku pihaknya tidak bisa hanya mengandalkan libur akhir tahun sebagai upaya peningkatan okupansi. Beberapa strategi yang dilakukan seperti menerapkan protokol kesehatan dan dipublikasikan sehingga konsumen yakin terkait keamanan.
"Selain itu, memberikan paket-paket secara inovatif menyesuaikan yang ada contohnya work from hotel atau sekolah sambil berlibur dan seterusnya," tutur Maulana.
Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Namun, ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak 3 hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi. Pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.