Libur Lebaran Usai, Perusahaan Disarankan Izinkan Pekerja untuk WFH

9 Mei 2022 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
ADVERTISEMENT
Libur Lebaran 2022 telah usai pada Senin (9/5). Artinya, hari ini para pekerja harus kembali ke rutinitas bekerja seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyarankan agar pekerja diizinkan untuk Work From Home atau WFH. Langkah tersebut salah satunya untuk mengurai kemacetan.
Ida menyarankan perusahaan mengizinkan pekerja WFH didasari pertimbangan supaya yang mudik Lebaran dapat menghindari puncak arus balik ke Jakarta dan sekitarnya untuk mengurai kemacetan.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dilansir Antara Minggu (8/5).
Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 sampai dengan 8 Mei 2022. Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, upaya itu dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Adapun salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem WFH.
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik Lebaran 2022," katanya menjelaskan.
Meski begitu, Ida menegaskan, pelaksanaan WFH ini harus berdasarkan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.