Lindungi Konsumen, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Senilai Rp 9,33 Miliar

1 April 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28 Mar). Foto: Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28 Mar). Foto: Kemendag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen secara konsisten dan terus-menerus. Menurut Zulhas, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan, terutama jelang Lebaran.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujarnya.
Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.
Produk impor yang dimusnahkan imbas melanggar aturan senilai Rp 9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (28/3). Foto: Kemendag
Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi sepanjang periode Januari-Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kemendag juga telah menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena terbukti melanggar aturan.
Pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal, dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
"Menjelang Lebaran, Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan," tegas Zulhas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan barang tindak lanjut pengawasan post border di Kawasan Gudang Karang Asem, Bogor, Jawa Barat, Kamis (28 Mar). Foto: Kemendag
Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.
ADVERTISEMENT
"Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan," jelas Moga.
Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan.
"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandasnya.
Turut mendampingi Mendag Zulhas dalam pemusnahan ini antara lain Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; serta Kepala BPTN Bekasi, Ary Widiarto.
Turut hadir dalam acara ini, yaitu perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kepolisian Daerah Polda Jabar, Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, serta Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT